JAKARTA, MERCUSUAR – Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Ulyas Taha menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penguatan Moderasi Beragama, yang diinisiasi Balitbang Diklat Kemenag RI, di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Melalui keterangan tertulisnya, Ulyas mengatakan sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023, kegiatan tersebut merupakan Rakornas pertama.
Selain itu, dalam Perpres tersebut yang menjadi Ketua/Koordinator upaya penguatan moderasi beragama adalah Menteri Agama, dan 4 Menteri Koordinator menjadi pengarah.
Menurut Ulyas, dengan berbagai tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia di tengah pergulatan dunia global, dengan karakter sosial masyarakat Indonesia yang sangat majemuk dari sisi agama, budaya dan etnik, maka konsep penguatan moderasi beragama harus menjadi gerakan bersama seluruh Kementerian/Lembaga, sehingga secara masif dapat merambah hingga masyarakat paling bawah.
“Empat indikator utamanya yakni komitmen kebangsaan, antikekerasan, sikap toleransi dan penerimaan terhadap tradisi lokal,” kata Ulyas.
Ia menjelaskan, pada Pasal 3 disebutkan penguatan moderasi deragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama, sebagai penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, dan pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Selain itu disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar, untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
“Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan,” tegas Ulyas.
Kemudian, pada pasal 2 Perpres dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan Moderasi Beragama.
“Dengan Rakornas ini, akan menghasilkan rencana aksi nasional penguatan moderasi beragama yang lebih terukur, sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023,” tandasnya.
Rakornas diikuti utusan dari Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan Perguruan Tinggi Umum. */IEA