SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh. Irwan memiliki kisah tersendiri, saat akan berpartisipasi pada pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu (14/2/2024).
Kepada wartawan Mercusuar, Irwan bercerita ia hampir tidak dapat melakukan pencoblosan, di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru sesuai dengan surat panggilan yang diterimanya.
Hal itu karena pada kesempatan itu, Irwan tidak membawa KTP, hanya selembar surat panggilan memilih.
“Saat di TPS diminta lagi untuk menunjukkan KTP. Saya hampir tidak bisa memilih. Hal ini apakah berdasarkan aturan, mungkin proses pencoblosan ini diatur oleh Undang-undang, karena saya belum baca terkait aturan tersebut,” kata Irwan.
Saat berdiskusi dengan petugas di TPS, Irwan juga menanyakan hal terkait, karena menurutnya warga yang telah menerima surat penggilan memilih merupakan warga yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga telah terdaftar menjadi DPT.
“Berarti mereka sudah sah, karena setiap pemilihan mereka mencoblos di tempat tersebut. Persoalannya, ada warga yang tidak membawa KTP saat akan mencoblos, warga tersebut disuruh pulang untuk ambil KTP. Untuk mereka yang memiliki kesadaran, akan pulang untuk ambil KTP dan memperlihatkan kepada petugas TPS. Namun ada pula warga yang pulang dan tidak kembali, dengan demikian mereka jadi golongan putih (golput),” tutur Irwan.
Ia juga menanyakan terkait hal itu, apakah telah dilakukan sosialisasi kepada warga.
“Pemda pasti mengetahui jika ada sosialisasi, karena ada Camat dan Kepala Desa. Saya saja sudah beberapa kali Pemilu, saat mencoblos tidak melampirkan KTP, hanya surat panggilan,” ujarnya lagi.
Setelah berdiskusi dengan petugas di TPS, Irwan akhirnya diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan.
Sementara itu, Komisioner KPU Sigi, Suandi mengatakan warga yang tidak melampirkan KTP pada saat pencoblosan tetap dilayani, dengan memastikan bahwa pemilih tersebut benar-benar terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Suandi mengatakan, hal tersebut dapat dicek pada papan pengumuman di TPS masing-masing yang telah disediakan.
“Untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT dan telah mendapat C pemberitahuan tetap dilayani. Berbeda dengan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT,” terang Suandi. AJI