Musnahkan Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal

FOTO HLLLL PEMUSNAHAN (1)

PALU, MERCUSUAR – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan melakukan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan sebanyak 32 kali sepanjang tahun 2018, Rabu (26/6/2019).

Barang yang dimusnahkan berupa 380.460 batang rokok ilegal dan 86.987 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di halaman kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan.

Pemusnahan ratusan batang rokok ilegal tersebut dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan pemusnahan puluhan ribu minuman beralkohol dilakukan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Pemusnahan dihadiri sejumlah pihak seperti pihak TNI, POLRI, Kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat setempat, serta sejumlah media massa.

KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan dalam rilis persnya menyebutkan bahwa pemusnahan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor: 670K/PDT/2015 tanggal 17 Desember 2015 yang ditindaklanjuti putusan an Menteri Keuangan, Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Nomor: S-107/MK.6/KN.5/2019 tanggal 12 Maret 2019, di mana status penyelesaiannya untuk dimusnahkan.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Pantoloan, M Madjid di sela-sela proses pemusnahan mengatakan adapun jenis kesalahan yang terjadi saat penindakan barang kena cukai tersebut, yaitu pelekatan pita cukai salah personalisasi, pelekatan pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai (polos), dan menggunakan pita cukai yang bukan haknya.

Diperkiraan nilai barang sejumlah Rp2.392.595.700 dan potensi kerugian negara sejumlah Rp2.261.337.000.

Lanjut M Madjid, barang kena cukai yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penindakan di wilayah Pantai Timur Kabupaten Parigi Moutong, Pantai Barat Kabupaten Donggala dan Buol, Pasangkayu, Biromaru, Palolo, Kulawi dan wilayah Kota Palu.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah aktif mendukung pelaksanaan tugas mereka. Pihaknya juga berterima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan, POLRI, TNI, Kementerian Keuangan, serta pemerintah daerah, yang juga mendukung upaya mencegah beredarnya barang-barang ilegal, khususnya terkait barang kena cukai hasil tembakau, minuman beralkohol, serta hasil pengolahan tembakau lainnya, atau disebut Liquid Vape, serta barang berbahaya lainnya.

M Madjid bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) pada Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Iwan Setiawan mengimbau agar masyarakat tidak mengonsumsi barang-barang yang tidak memiliki izin edar termasuk cukai. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor: 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. “Kami juga meminta semua pihak untuk mendukung kampanye  Gempur Rokok Ilegal yang digaungkan oleh Bea dan Cukai,” tutupnya. JEF        

Pos terkait