Musrenbang RPJMD Donggala Tuntas Dibahas

FOTO MUSRENBANG DONGGALA

DONGGALA, MERCUSUAR – Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Donggala tahun 2019-2023 telah tuntas dibahas di Wisma Donggala, Palu Kamis (2/5/2019).

Musrenbang RPJMD dibuka oleh Bupati Donggala, Kasman Lassa turut dihadiri pejabat Bappeda Sulteng, DPRD Donggala dan seluruh pimpinan OPD beserta pejabat terkait.

Bupati menyampaikan betapa pentinginya musrenbang tersebut sehingga harus mendapat perhatian serius dari pejabat yang akan mengelola sejumlah program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam RPJMD lima tahunan itu.

Dalam hal pelaksanaan visi misi yang terangkum dalam kegiatan dan program RPJMD, Bupati berharap agar implementasi pelaksanaannya hingga ke tingkat desa. Hal itu mencermati visi misi beberapa  kepala desa yang tidak sejalan dengan visi misi Bupati.

“Sehingga dilakukan upaya agar visi misi kepala desa bersesuaian dengan visi misi kepala daerah,” tandasnya.

Pentingnya penyesuaian visi misi, sambung Bupati, agar beberapa kegiatan yang menjadi visi misi Bupati dapat berjalan di setiap desa. Visi misi tersebut terutama pada empat program, yaitu terkait pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan infrastruktur dan program pembinaan generasi muda.

Mengingat penyesuaian visi misi dari tingkat desa hingga ke tingkat nasional telah ditegaskan Gubernur Sulteng melalui surat resmi pada Pemkab Donggala.

Ditambahkannya, walaupun rencana kegiatan di tingkat desa harus bersesuaian dengan visi misi Bupati, namun dalam proses pengajuannya harus melewati musyawarah desa yang kemudian diajukan ke pemerintah kecamatan sebelum diasistensi oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Diakhir sambutannya, Bupati berharap Musrenbang RPJMD 2019-2023 yang dibahas dalam rapat pleno I dan II itu dapat membawa perubahan pada kemajuan pembangunan di Kabupaten Donggala.

Namun ia mengingatkan agar pelaksanaan program kegiatan harus dilakukan secara efektif dan efisien sesuai ketentuan hukum yang berlaku, agar tidak terjadi temuan pelanggaran di kemudian hari. Sebab perencanaan pembangunan di Kabupaten Donggala telah terkoneksi dengan kementerian terkait di pemerintah pusat, termasuk terkoneksi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Semua harus sesuai prosedur dan perjalanan pembahasan sejak awal hingga pada penetapan peraturan daerah (perda) nantinya tidak terjadi perubahan anggaran di tengah jalan, karena sudah koneksi dengan kementerian,” tandasnya.HID     

Pos terkait