PARIGI, MERCUSUAR – DPRD Kabupaten Parigi Moutong secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Mustakim Kono, sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong masa jabatan 2019-2024, dalam rapat paripurna istimewa, Jumat (27/5/2022), di gedung DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Mustakim Kono dilantik sebagai PAW anggota DPRD menggantikan Erwin H Nadir, yang telah diberhentikan secara resmi sebagai anggota DPRD. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto Togani.
Anggota DPRD dari Partai Golkar ini dilantik dan diambil sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, Nomor: 171/175/RO.PEMOTDA-Y.ST/2020 18/5/2022 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat paripurna PAW ini juga dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Wakil Bupati, Badrun Nggai, Asisten Administrasi Umun Provinsi Sulteng, Mulyono, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng, Muharam Nurdin. Ketua DPRD Kota Palu, Forkopimda Kabupaten Parigi Moutong dan KPU Parigi Moutong.
Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang diwakili Asisten Adminitrasi Umum, Mulyono mengatakan, pergantian antar waktu anggota DPRD adalah sebuah proses partai politik dalam regenerasi dan pematangan kader politik.
Ia juga berpesan semoga dengan pelantikan ini merupakan titipan mandat aspirasi masyarakat.
“Olehnya saya berharap, dengan dilantiknya saudara semoga amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD yang baru,” tandasnya. TIA