Mutakhirkan IDM, Entaskan Desa Sangat Tertinggal

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terus berupaya mengentaskan desa dengan status Desa Sangat Tertinggal.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas PMD Sulteng melalui Kabid Pemberdayaan, Moh Iqbal Labalo, sebagaimana dikutip dari rilis Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sulteng, Minggu (9/7/2023).

Iqbal menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 02 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan desa, maka diperlukan Pemutakhiran data IDM 2023.

“Indeks Desa Membangun merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Selain itu, IDM juga menjadi acuan untuk perencanaan pembangunan desa dan perdesaan bagi Kementrian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota, Pemerintah Desa dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Iqbal mengatakan, Provinsi Sulteng memiliki 1.842 Desa, yang saat ini sedang melakukan Pemutakhiran IDM 2023.

Jadwal pemutakhiran IDM dimulai 1 April 2023 hingga 30 Juni 2023. Berdasarkan website idm.kemendesa.go.id tanggal 8 Juli 2023 masih ada 4  kabupaten di Sulteng yang sedang melakukan updating IDM, yakni Kabupaten Banggai Kepulauan (2 desa), Kabupaten Morowali (2 desa), Kabupaten Banggai (5 desa) dan Kabupaten Buol (1 desa). 

Berdasarkan data IDM Tahun 2022, Sulteng memiliki 42 desa mandiri, 522 desa maju, 995 desa berkembang, 266 desa tertinggal dan 17 desa sangat tertinggal. 

Upaya peningkatan status perkembangan Desa, lanjut Iqbal, dilakukan melalui berbagai upaya. Di antaranya dengan membentuk Tim Koordinasi Percepatan Peningkatan Status Desa yang melibatkan beberapa OPD terkait, Kepala Dinas PMD Kabupaten se-Sulteng, Tenaga Pendamping Profesional serta Tim Asistensi Pemprov Sulteng. 

“Kami berharap melalui pemutakhiran IDM 2023, Provinsi Sulawesi Tengah sudah entas Desa Sangat Tertinggal. Hal ini tentunya tetap menunggu Surat Keputusan Penetapan terkait pemutakhiran IDM 2023 dari Kementerian Desa PDTT,” pungkasnya. */IEA

Pos terkait