Natal dan Tahun Baru, BPOM di Palu Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

PALU, MERCUSUAR – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu bersama lintas sektor pemerintah daerah di beberapa kabupaten/ kota di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar Intensifikasi Pengawasan Pangan secara bertahap, mulai dari 1 Desember 2022 hingga 4 Januari 2023. Intensifikasi pangan ini terbagi dalam lima tahap, yakni di Kota Palu, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Poso, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol.

Demikian dikatakan Kepala BPOM di Palu, Agus Riyanto, pada tahap ke empat intensifikasi pengawasan pangan yang dilaksanakan pada Senin (26/12/2022). Pada kesempatan tersebut,  BPOM di Palu dan tim terpadu yang terdiri dari Dinas Kesehatan Kota Palu serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, melakukan pengawasan produk pangan olahan dari hulu (sarana distributor), hingga hilir (ritel modern dan ritel tradisional). Kegiatan ini bertujuan untuk menjamin keamanan pangan yang beredar bagi masyarakat.

Intensifikasi kali ini dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. BPOM merasa perlu melakukan intensifikasi pengawasan, untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu. 

lntensifikasi pengawasan pangan olahan dilaksanakan dengan memprioritaskan target pangan olahan Tanpa lzin Edar (TIE),  kedaluwarsa,  dan  rusak (kemasan penyok,  kaleng berkarat,  dan  lain-lain)  pada sarana peredaran pangan (importir/ distributor,  supermarket,  hypermarket,  tpasar tradisional,  para pembuat dan/atau penjual parsel),

Dari sejumlah sarana distribusi pangan olahan yang diinspeksi oleh BPOM di Palu bersama tim terpadu, sebagian besar sarana telah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) sesuai ketentuan. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa sarana yang didapati permasalahan, seperti temuan produk pangan tanpa izin edar, produk rusak dan produk kedaluwarsa. 

Temuan pada intensifikasi kali ini didominasi oleh produk pangan olahan yang kedaluwarsa sebanyak 509 produk dan yang paling banyak ditemukan di Kabupaten Buol sebanyak 277 produk. Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, kepada sarana distribusi yang tidak memenuhi ketentuan, diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, sebagai bentuk upaya pembinaan.

BPOM selalu mengimbau kepada masyarakat, untuk selalu CEK KLIK yaitu Cek Kemasan, Label, Ijin Edar dan Kedaluwarsa, sebelum membeli atau mengkonsumsi produk. Hal ini sebagai tanggung jawab pada keamanan mutu pangan olahan. */JEF

Pos terkait