Netralitas ASN, Ingat Jaga Jempol di Medsos

Pelaksanaan Sosialisasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu Kepala Daerah serentak tahun 2024.di gedung serba RSUD Madani, Senin (23/9/2024). FOTO: ANDI BESSE/ MS

PALU, MERCUSUAR – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Palu Utara menyelesaikan Sosialisasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilu Kepala Daerah serentak tahun 2024, dalam rangka mewujudkan pemilihan Umum (Pemilu) yang demokratis dan beintegritas.

Kegiatan ini digelar di Gedung Serba RSUD Madani, Kelurahan Mamboro, Senin (23/9/2024). Panwaslu Kecamatan Palu Utara bersama dengan Panwaslu Tawaili yang menghadirkan Lurah-lurah dan Kepala sekolah serta Kepala PKM Puskesmas se Kecamatan Palu Utara dan Kecamatan Tawaili dengan Pemateri dari Bawaslu Kota Palu,yakni Wardyanto selaku Kadiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.

“Aturannya sudah jelas, ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu paslon. Silahkan memilih tapi jangan berkampanye. Mari sama-sama ciptakan situasi yang aman dan terkendali. Dibutuhkan kerja sama seluruh pihak untuk menciptakan tujuan tersebut,” tegasnya.

Wardyanto ingatkan untuk  ASN tidak terjebak dalam politik praktis di media sosial, tahan jempol untuk men-like dan berkomentar yang berkaitan para kandidat. 

Terutama bersama incumbent dalam mensosialisasikan program pemerintahan,meskipun tidak bermaksud berkampanye,namun opini dapat menggiring kesana yang mengaitkan, sehingga ASN sangat rentang dikaitkan dengan incumbent, sehingga lurah memiliki kewenangan menjelaskan program tanpa menyebutkan embel embel ada kata pak wali yang tak lain adalah paslon.

“Agar situasi dan kondisi tetap terjaga, cukup melakukan satu hal yaitu patuhi semua peraturan yang berlaku. Baik peraturan dalam UU Pilkada, maupun yang ada dalam UU ASN. Tidak perlu ragu untuk melaporkan setiap pelanggaran dalam Pilkada ini kepada Pengawas Pemilu, semua akan diproses sesuai prosedur,” jelasnya.

“Bawaslu telah menerima pengaduan pelanggaran yang mana di salah satu sekolah memasang baliho kandidat. Saat itu belum ditindaki sebab belum masuk dalam tahapan,” ujarnya.

Berdasarkan data sebaran pelanggaran netralitas ASN 2023/2024, terdapat 519 ASN yang telah dilaporkan, 323 (63,2 persen) ASN yang terbukti melanggar dan 221 (68,4 persen) ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan penjatuhan sanksi.

Ketua Panwaslu Kecamatan Palu Utara, Afdal berharap kepada seluruh masyarakat, khususnya ASN yang hadir dalam kegiatan ini, untuk menjaga keutuhan bangsa dan tidak terpecah karena kontestasi Pilkada Tahun 2024.

“Kami berharap jajaran ASN/TNI selalu berupaya menjaga kedaulatan negara, salah satunya dengan menjaga kedamaian dan ketertiban di wilayah kami dan pada Pilkada terus bekerja sama dengan kepolisian, agar situasi di Kecamatan Palu Utara dan Tawaeli tetap kondusif, tertib dan aman,” terangnya.

Acara diakhiri dengan closing statement dari Ketua Panwascam Palu Utara, bahwasannya ancaman hukuman menanti apabila ASN terbukti melanggar aturan dalam Pilkada ini, mulai dari hukuman yang bersifat administrasi maupun pidana. 

Segala bentuk keberpihakan mulai dari status, komentar, dan reaksi di sosmed hingga pose dalam berfoto untuk diperhatikan agar tidak menimbulkan prasangka pengawas pemilu khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Segala laporan yang diterima masyarakat pasti akan diproses apabila sudah memenuhi syarat formil dan materiil. ABS

Pos terkait