PALU, MERCUSUAR – Memasuki tahapan adaptasi kebiasaan baru (new normal) di tengah pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng mulai menerapkan kebijakan baru terkait arus transportasi barang dan penumpang.
Kepala Bidang Angkutan Jalan, Keselamatan dan Perkeretaapian Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulteng, Sumarno menyebutkan salah satu kebijakan baru tersebut adalah sistem buka tutup di tiap perbatasan antardaerah mulai tidak diberlakukan lagi, baik di perbatasan lintas provinsi ataupun lintas kabupaten dan kota.
Hal itu, katanya, berdasarkan Surat Gubernur Sulteng Nomor: 550/393/Dishub tentang Pengaturan Arus Barang dan Penumpang dalam Masa New Normal (COVID-19) tertanggal 28 Juli 2020.
“Berlaku semuanya per 1 Agustus 2020, sudah tidak buka tutup lagi berdasarkan surat dari Gubernur. Sebenarnya masuk new normal dari tanggal 30 Juli 2020, tapi kan efektifnya mulai 1 Agustus, karena tanggal 30-31 itu belum tersosialisasikan semuanya,” jelas Sumarno saat dihubungi Media ini, Selasa (4/8/2020).
Meskipun sudah tidak memberlakukan sistem buka tutup di perbatasan antardaerah, ia menegaskan di tiap titik perbatasan tetap akan dilakukan pengawasan, terutama di kabupaten dan kota yang diperkirakan masih ada peluang penyebaran COVID-19.
Selain itu, protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 juga masih tetap diberlakukan. Para pelaku perjalanan diminta untuk tetap menggunakan masker.
Untuk perjalanan jauh yang melibatkan daerah zona merah, tetap diberlakukan rapid test.
“Kita kan selalu waspada dan menjaga. Masih berlaku protokol kesehatan seperti pakai masker, dan untuk perjalanan jauh masih tetap rapid test dari zona merah,” tegasnya.
Dalam Surat Gubernur Sulteng tersebut, di antaranya ditetapkan bahwa tahapan New Normal dimulai sejak 30 Juli 2020. Dalam tahapan tersebut terminal angkutan darat kembali beroperasi secara penuh, seluruh trayek bus (AKDP/ AKAP) angkot dan layanan transportasi lainnya dapat beroperasi kembali, dengan kapasitas penumpang maksimal 75 persen. Kecuali kendaraan keluarga dapat diisi 100 persen.
Selain itu, juga tercantum pergerakan arus barang dan penumpang di seluruh wilayah Sulteng tidak lagi dilakukan pembatasan buka tutup jalan, namun demikian tetap dilakukan pengawasan dengan berpedoman pada aturan protokol kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku bagi setiap masyarakat yang melakukan perjalanan. IEA