Nota Keuangan Raperda APBD 2021, DPRD Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi

FOTO PARIPURNA DPRD
JURU Bicara Fraksi PKS DPRD Sulteng saat menyampaikan pandangan umum fraksi. FOTO : KARTINI NAINGGOLAN/MS

PALU, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulteng menggelar rapat paripurna dengan agenda tanggapan fraksi atas sambutan Gulteng pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) provinsi Sulteng tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira dihadiri oleh delapan fraksi, yaitu Fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar dan Perindo, Nasdem dan PPP, PAN dan Hanura, PDIP, PKB, serta Fraksi PKS.

Fraksi Nasdem dalam pandangan umumnya yang dibacakan Ibrahim A Hafid mengatakan Fraksi NasDem mengapresiasi sambutan Gubernur Sulteng pada nota keuangan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2021. Fraksi NasDem meminta agar kesepakatan dalam pembahasan KUA dan PPAS tahun 2021 dapat dilaksanakan.

Apabila ada perubahan, kata dia, harus dibicarakan dan disepakati bersama antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD Sulteng.

Menurutnya, RAPBD Tahun 2021 disusun pada masa pandemi Covid-19, sehingga sesuai paradigma Money Follow Program, semua kegiatan diarahkan bagi prioritas kesehatan dan dukungan bantuan sosial dan ekonomi bagi masyarakat terdampak.

Konsekuensinya, pembangunan fisik yang sifatnya tidak mendesak, maupun belanja kendaraan dinas sedapat mungkin ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal itu, lanjut dia, penting untuk memberikan kesempatan kepada Pemprov Sulteng fokus pada penanganan pemulihan bencana 28 September 2018 dan pandemi Covid-19.  Selain itu, mempersiapkan kondisi terburuk yang mungkin terjadi krisis pangan yang dapat berujung pada krisis sosial seperti kematian akibat kelaparan.

Selanjutnya, perlu menjamin keselarasan antara Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 40 Tahun 2020 tentang RKPD serta untuk menjamin keselarasan antara Dokumen Perencanaan dan Penganggaran yang dipayungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, khusus antara RKPD Provinsi Sulteng Tahun 2021 yang dipayungi oleh Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020.

“Terkait dengan hal itu, Kami menemukan bahwa sejumlah item kegiatan pada OPD belum mempunyai Kerangka Acuan Kerja (KAK) padahal ini sangat penting untuk menghindari pembiayaan ganda dan tidak saling tumpang tindih output dan outcome-nya. Kami juga menemukan item kegiatan yang tidak sesuai dengan tupoksinya,” ujarnya.

Tujuh fraksi lainnya juga menyampaikan pandangan umum fraksi dan menitipkan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah provinsi Sulteng, sebelum rancangan disetujui.TIN

Pos terkait