SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi meminta agar objek wisata Rano Bungi di Desa Kabobona, Kecamatan Dolo yang dikelola oleh Pemerintah Desa Kabobona dibangun dan dikelola dengan baik, hingga bisa mendatangkan nilai ekonomi bagi desa maupun masyarakat.
Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta kepada wartawan usai menghadiri rapat pelaksanaan pembangunan objek wisata Rano Bungi di salah satu pemancingan di Kecamatan Dolo, Senin (22/3/2021).
Menurutnya, untuk membangun objek wisata Rano Bungi harus dilgali pasir yang berada di lokasi Rano Bungi.
Untuk pengembangan program objek wisata tersebut, Pemkab Sigi mendukung langkah atau upaya itu (penggalian).
“Untuk pengelolaan objek wisata itu, harus ada yang dipisahkan terkait dengan persoalan perizinan, apakah ada izinnya dan izin tersebut apakah permanen atau tidak. Kalau kita lihat ini bukan izin permanen, untuk mengelola itu, nanti dicarikan solusinya oleh instansi teknis,” jelasnya.
Bupati juga berpesan pada Kepala Desa (Kades) Kabobona agar segera melakukan pertemuan dengan masyarakat desa dan didampingi tim teknis dari instansi terkait, berkaitan penggalian pasir saat pembangunan objek wisata Rano Bungi itu.
“Kalaupun nanti dalam struktur ada bendahara, uang hasil galian jangan dipegang Kades, tetapi pengelola uangnya diberikan pada orang lain. Hal itu agar mudah untuk dikontrol dan diawasi, sehingga pengelolaan uangnya terbuka dan transparan,” ujar Bupati.
Dikatakan Bupati, galian yang ada di Desa Kabobona hanya sebagian kecil yang ada di Sigi, karena masih banyak hal seperti itu mulai dari Desa Kalukubula hingga Desa Kaleke. “Untuk pengelolaan galian itu, harus diselesaikan,” tegasnya.
Bupati berpesan, prinsipnya dalam membangun maupun menggali galian C, jangan melanggar aturan dan mekanisme yang ada. “Untuk pengembangan ruang pariwisata jelas kita dukung, sedangkan untuk galian C harus diatur. Kalau galian C permanen, jika ada hasilnya harus diatur,” tandas Bupati.
Pada pertemuan itu, Asisten II Setdakab Sigi, Iskandar Nongtji menawarkan agar pengembangan pembangunan Rano Bungi terkait dengan penggalian dikelola Pemkab Sigi, mengingat pemkab memiliki alat berat.
Hanya saja, sambung Asisten II, kendalanya adalah pasir hasil galian akan dikemanakan. Sebab jika dijual nanti bermasalah.
“Pembangunan objek wisata Rano Bungi harus dilakukan oleh pihak lain yang urus, mulai dari izin dan lainnya. Sehingga izin itu kalau pun ada nilai ekonominya, maka diserahkan ke desa dan dipegang oleh bendahara, serta hasilnya dapat dilaporkan setiap satu atau dua minggu, hingga penggunaan uang hasil galian dapat diketahui,” ujarnya.AJI