PALU, MERCUSUAR – Tim Enumerator Ombudsman Sulteng segera laksanakan Survei Penilaian Kepatuhan di Sulteng Tahun 2021. Survei akan dilakukan kepada badan publik di 13 kabupaten/kota, 12 Polres dan 12 Kantor Pertanahan ATR/BPN se Sulteng.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah mengatakan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini badan publik di 13 kabupaten/kota seluruhnya disurvei, termasuk tiga puskesmas di masing-masing kabupaten/kota.
Menurutnya, hal ini bukan hanya untuk mendapatkan mapping kondisi implementasi pemenuhan 14 standard pelayanan sebagaimana digariskan dalam UU Nomor: 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Tapi sekaligus menjadi tolok ukur masyarakat menilai kualitas penyelenggaraan Pelayanan Publik, baik di pemerintahan kabupaten/kota, Polres dan Kantor Pertanahan,” kata Sofyan.
Dia menambahkan, terakhir di tahun 2019, Kabupaten Sigi, Parigi Moutong (Parmout), Poso, Tojo Unauna dan Kabupaten Banggai meraih predikat Zona Hijau dalam mengimplementasikan 14 Standard Pelayanan Publik. Sementara Kabupaten Donggala dan Tolitoli berada di Zona Merah pelayanan.
Polresta Palu, lanjutnya, Donggala dan Polres Parmout masuk dalam Zona Hijau di pelayanan SIM dan SKCK, sedangkan dan polres lainnya masih dalam Zona Kuning dan Merah.
Sementara itu, kata Sofyan, kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palu dalam Zona Kuning dan lainnya masih di Zona Merah.
Sesuai tekad penyelenggaraan survei kali ini, para pimpinan daerah, kepala Kantor Pertanahan dan Kapolres se Sulteng bersepakat untuk memperbaiki diri dalam pelayanan menuju Zona Hijau dan Zona Integritas.
“Tentu banyak persiapan yang harus dilakukan. Pada akhirnya masyarakat atau pengguna jasa layananlah yang menjadi penilai. Apakah mereka puas atau tidak atas layanan diberikan,” ujarnya.
Ombudsman Sulteng berharap komitmen perbaikan ini benar-benar terlihat pada hasil survei yang akan diselebrasi sekira bulan September akan datang. TIN/*