PALU, MERCUSUAR – Ombudsman Sulteng melaksanakan Ombudsman On The Spot (OTS) di lima desa di Kabupaten Donggala, mulai 12 hingga 19 Juni 2023. Kegiatan ini berupa kunjungan Ombudsman ke desa-desa, yang masyarakatnya belum memiliki kelengkapan catatan kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga dan dokumen kewarganegaraan lainnya. Kegiatan dilaksanakan atas kerja sama Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dan Sahabat Ombudsman Kabupaten Donggala, yang diketuai U. Pudhin.
Kegiatan di Kabupaten Donggala merupakan kali kedua, setelah Ombudsman OTS juga dilaksanakan di Kabupaten Poso pada awal tahun 2023.
Kegiatan di Kabupaten Donggala ini dilaksanakan sejak tahun 2021 secara rutin hingga saat ini. Kepala Perwakilan ORI Sulteng, Iqbal Andi Magga dalam sambutan saat membuka kegiatan ORI OTS di Desa Labuan Toposo, Kabupaten Donggala, berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan Ombudsman di tengah-tengajh masyarakat, agar keluhan-keluhan warga yang berkaitan dengan maladministrasi, bisa segera diatasi dengan cepat.
“Selain membantu proses pemenuhan administrasi kependudukan yang jadi keluhan warga, kami juga melayani keluhan administrasi, yang berkaitan dengan hak hak properti masyarakat. Jadi jangan segan melaporkan,” kata Iqbal di hadapan warga Desa Labuan Toposo.
Nampak beberapa warga sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Mulai dari keluhan kendala mendapatkan KTP dan akta lahir serta akta kematian keluarganya, warga juga terbanyak mengeluhkan kesulitan mendapatkan bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah mereka. Dalam kesempatan ini, tim Ombudsman yang dipimpin Defny Situmorang langsung mengatasi keluhan tersebut dibantu kepala desa, aparat kecamatan dan aparat Pemkab Donggala yang juga ikut dalam kegiatan Ombudsman On The Spot ini. */JEF