Ombudsman Sulteng Tindak Lanjuti Kasus Kepala Balai Guru Penggerak 

PALU, MERCUSUAR – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah akan menindak lanjuti kasus Kepala Guru Penggerak (BGP) Sulteng, dengan memberikan waktu 30 hari kepada terlapor atau dalam hal ini Kepala BGP Sulteng, Agustina Emawati, terkait tindakan pemutusan hubungan kerja secara sepihak sebelum berakhirnya kontrak kerja, terhadap 4 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), untuk melaksanakan tindakan korektif.

Diketahui, dokumen Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) untuk melaksankan tindakan korektif telah diberikan kepada Kepala Balai Guru Penggerak sebagai terlapor, sejak ditandatangani Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah menyimpulkan, bahwa telah terjadi maladministrasi yaitu perbuatan penyalahgunaan wewenang dan pengabaian kewajiban hukum kepala balai, dalam pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

“Tim pemeriksa menyimpulkan, pihak terlapor perlu melakukan tindakan korektif sebagai berikut. Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Tengah melalui Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk dapat membayarkan penghasilan kepada tenaga PPNPN tersebut, sesuai jumlah gaji sebelumnya sejak Juli sampai dengan Desember 2022 sebagaimana dimaksud dalam perjanjian kerja,” kata Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Ahmad Afandy, Rabu (8/2/2023).

Pihaknya meminta kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Sulawesi Tengah, terkait tindakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan kepada pelapor dan melakukan pemeriksaan administratif yang dapat melibatkan Inspektorat Jenderal.

“Kalau itu tidak dilaksanakan, maka Ombudsman Perwakilan Sulteng serahkan sepenuhnya ke Ombudsman RI bidang Keasistenan Resolusi Monitoring (Resmon). Itulah yang melaksanakan monitoring terhadap produk Ombudsman. Nanti KU Resmon yang akan melakukan pertemuan dengan Menteri Pendidikan atau dengan Dirjen merupakan atasan dari Kepala Balai. Saya tidak bisa jawab soal kapan dan bagaimana keputusannya, karena itu kewenangan pusat,” katanya menambahkan.

Kemudian dijelaskannnya, Ombudsman RI perwakilan Sulteng telah melakukan upaya konsiliasi kepada pihak terlapor dan pelapor. Hanya saja, dari hasil konsiliasi tersebut tidak menemukan titik temu atau kesepakatan kedua belak pihak belum lama ini.

“Sudah 2 kali melakukan konsiliasi hanya belum menemukan titik temu,” tutupnya. UTM

Pos terkait