Ombudsman Tanggapi Edaran Bupati Parmout 

OMBUDSMAN-0abcbe43
Sofyan Farid Lembah

PALU, MERCUSUAR – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah membaca dan menganalisa Surat Edaran Bupati Parigi Moutong (Parmout) Nomor: 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022, perihal percepatan penuntasan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. Terkait dengan poin 6 Surat Edaran tersebut, yang menyatakan bahwa bagi peserta didik yang belum divaksinasi minimal dosis 1, tidak diberikan ijazah dan laporan hasil belajar (rapor), Ombudsman berpandangan enam hal.

Pertama, poin 6 surat edaran tersebut menunjukkan pengaturan pemberian sanksi bagi peserta didik. Kedua, dasar dikeluarkannya surat edaran bupati tersebut adalah Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022, tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), yang di dalamnya tidak mengatur tentang sanksi terhadap peserta didik, sebagaimana dimaksud dalam poin 6 surat edaran Bupati Parmout.

Ketiga, Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, merupakan penjelasan atas SKB 4 Menteri (Mendikbudristek, Menkes, Mendagri dan Menteri Agama) tanggal 21 Desember 2021, tidak mengatur tentang sanksi kepada peserta didik (siswa) justru dalam diktum ke delapan SKB 4 Menteri tersebut, menyebutkan tentang pemberian sanksi administrasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang menolak vaksinasi Covid-19, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, kedudukan surat edaran berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011, tidak dapat menjadi dasar pemberian sanksi administrasi, sehingga pengaturan sanksi seyogyanya dilakukan sesuai ketentuan dan hirarki peraturan perundang-undangan. 

Kelima, sesuai ketentuan Pasal 34 UU No 25 Tahun 2009, penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik di sektor pendidikan harus berperilaku cermat, profesional, tidak mempersulit dan tidak menyimpang dari prosedur, sebab tindakan satuan pendidikan yang tidak memberikan Ijazah dan laporan hasil belajar (rapor) kepada peserta didik, dapat kategorikan sebagai bentuk tindak maladminitrasi.

Keenam, selain itu, tindakan tidak memberikan ijazah dan laporan hasil belajar (rapor) kepada peserta didik, mencederai prinsip perlindungan anak The Best Interest For Child (kepentingan terbaik bagi anak) di mana anak berhak atas pendidikan dasar dan menengah.

Berdasarkan pandangan tersebut, Ombudsman meminta kepada Bupati Parmout, untuk meninjau kembali Surat Edaran Bupati Parmout Nomor: 443.32/1783/DISDIKBUD tanggal 31 Mei 2022, dengan tidak mencantumkan / menghapus poin 6 surat edaran tersebut. */JEF

Pos terkait