OMNIBUS LAW – Gubernur Telah Menyurat ke Presiden

gubernur

PALU, MERCUSUAR – Gubernur Sulteng, Longki Djanggola menyatakan telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, terkait aspirasi mahasiswa di Palu yang menolak Omnbus Law atau Undang-Undang (UU) SIpta Kerja (Ciptaker).

“Kami juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meneruskan aspirasi saudara-saudara mahasiswa yang menggelar unjuk rasa, Kamis (8/10/2020) kemarin,” sebut Gubernur melalui pesan Whatsapp.

Terkait Surat itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng (Disnakertrans), Joko Pranowo menyatakan telah mengirimkannya ke Presiden Joko Widodo dengan tembusan ke sejumlah Menteri dan Kapolri.

“Sekembalinya dari Jakarta, Pak Gubernur segera memerintahkan kami menyahuti aspirasi mahasiswa tersebut agar diteruskan ke Pemerintah Pusat,” kata Joko Pranowo.

SuraT Gubernur Sulteng dengan Nomor 188/554/Dis.Nakertrans tertanggal 9 Oktober 2020 yang ditujukkan kepada Presiden RI itu berisi perihal meneruskan aspirasi mahasiswa terhadap UU Ciptaker.

“Dalam suratnya Pak Gubernur menyampaikan bahwa sesuai aspirasi mahasiswa Sulawesi Tengah, mereka menolak Undang-Undang Omnibus Law dan mendesak Presiden RI mencabut Undang-Undang tersebut melalui Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” jelas Joko Pranowo.

Diketahui, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah meminta kepada Presiden Joko Widodo  untuk menerbitkan Perppu membatalkan UU Cipuaker itu.TIN/JB

Pos terkait