PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (KIPS) mewajibkan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di provinsi itu memberikan informasi yang tidak dikecualikan kepada publik atau masyarakat.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas KIPS Sulteng, Farida Lamarauna saat bimbingan tehnik (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik secara virtual, Rabu (3/3/2021).
“Ini sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi,” katanya pada kegiatan yang diikuti Sekretaris Dinas dan Badan, pejabat yang membidangi perencanaan, tata usaha, serta operator itu.
Dalam aturan tersebut, sambungnya, setiap badan publik yang menggunakan APBN, APBD termasuk OPD, wajib menyediakan informasi dan memberikan informasi kepada publik, mengenai kegiatan dan program yang dilaksanakan dengan dana tersebut.
“Sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik dan peraturan Komisi Informasi yang menginginkan tiap badan publik dapat menyediakan informasi publik yang dikelolanya secara profesional melalui daftar informasi publik,” tandas dia.
Daftar tersebut, lanjutnya, akan menjadi acuan OPD untuk melayani dan memberikan informasi kepada pemohonnya. “Semoga kita akan mendapat informasi yang dibutuhkan dari kegiatan ini,” ujarnya.
WAJIB BENTUK PPID-P
Ketua Komisi Informasi Sulteng, Isman mengatakan semua badan publik wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi-Pembantu (PPID-P).
“PPID-P harus dibentuk oleh Pemerintah Sulawesi Tengah di semua badan publik,” kata Isman.
PPID-P di setiap badan publik termasuk OPD akan berperan untuk memberikan informasi kepada publik atau kepada setiap pemohon.
70% BELUM MILIKI PPID-P
Dikemukakannya, sekira 70% PPID-P belum dibentuk oleh Pemprov Sulteng di setiap badan publik milik pemerintah di daerah tersebut.
Padahal ketentuan perundangan yang mengatur dan menekankan kepada pemda untuk membentuk PPID/PPID-P telah lama ada dan diketahui Pemprov Sulteng.
Salah satu dari ketentuan perundangan itu, sebut dia, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 Tahun 2010 yang diubah menjadi Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
“Permendagri tersebut belum dilaksanakan secara maksimal oleh Pemprov Sulawesi Tengah,” ucap Isman. BOB/ANT