POSO, MERCUSUAR – Tim Satgas Covid-19 bersama Polres Poso terus melakukan kegiatan penegakan disiplin penerapan Protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang tergabung dalam Operasi Yustisi, Rabu (10/2/2020).
Kabagops Polres Poso, Kompol Nurhadi menuturkan penegakan disiplin prokes kali ini difokuskan di kantor pelayanan publik dan pengunjung di wilayah Kota Poso.
Tindakan dalam operasi itu, yakni sanksi teguran tertulis berupa Surat Pernyataan (SP) apabila staf maupun pengunjung di area kantor tersebut tidak menerapkan prokes Covid-19.
“Tugas kita disini membantu masyarakat dan kita berupaya sekuat mungkin menurunkan dan meminimalisir kasus Covid-19 di Kabupaten Poso,” tukasnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, ditemukan masih banyak pelanggaran dilakukan oleh kantor maupun instansi, karena tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan Covid-19. Akibat pelanggaran tersebut, kantor maupun instansi mendapat teguran tertulis dan membayar denda administrasi Rp200 ribu. “Kami mendapatkan masih banyak kantor pelayanan yang masih acuh dengan prokes ini. Diantaranya, Kantor BRI Unit Kasintuwu, BPD Sulteng Poso, Bank Mandiri Muamalat Cabang Poso, BNI, Bank BPR Lokadana Poso, Kantor Pertanahan Nasional, Badan Pusat Statistik Poso, Kantor Pengadilan Agama serta Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso. Karena abai kami berikan teguran tertulis dan denda,” terangnya.
Dikatakannya, selain melakukan penegakan disiplin prokes Covid-19 tim Satgas dan Satuan Binmas Polres Poso juga menyampaikan himbauan pada warga tentang pentingnya penerapan prokes dalam kegiatan sehari-hari di luar rumah, agar terhindar dari bahaya penyebaran dan penularan Covid-19.
Ditambahkan Kabag Ops, pelaksanaan disiplin penegakan hukum Opesasi Yustisi juga dilakukan Polsek jajaran Polres Poso, yaitu Polsek Poso Pesisir, Polsek Pamona Barat serta Polsek Pamona Timur. “Giat yang mereka lakukan diantaranya, penyemprotan cairan disinfektan serta penerapan disiplin dan penegakan Prokes Covid-19,” tandasnya. ULY