PALU, MERCUSUAR – Operasi Zebra Tinombala yang digelar selama dua pekan, secara teknis dibagi dengan beberapa pendekatan. Pada pekan kedua, polisi akan melakukan tindakan represif sebanyak 50 persen bagi para pelanggar lalu lintas (lalin).
Demikian ditekankan Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol. Atot Irawan kepada Mercusuar, usai mengikuti upacara gelar pasukan Operasi Zebra Tinombala, di halaman Mapolda Sulteng, Senin (14/10/2024).
Atot membeberkan, pada pekan pertama, yakni pada 14— 21 Oktober 2024 ada tiga pola yang akan dilakukan, yakni tindakan preentive atau tindakan persuasif dengan model pendekatan secara humanis, memberikan arahan terkait dengan ditemukan pelanggar lalu lintas saat Operasi Zebra dilakukan, sebanyak 40 persen.
Kemudian tindakan pencegahan atau preventive, juga sebanyak 40 persen, di mana pihak kepolisian melakukan tindakan-tindakan yang lebih memberi ruang kepada pelanggar untuk memperbaiki kesalahannya.
Lalu tindakan represif atau tindakan tegas sebanyak 20 persen, kepada pelanggar lalin. Dengan kata lain, Atot menegaskan pihak kepolisian tidak main-main terhadap pengendara roda dua dan empat yang kedapatan melanggar.
“Nah, di pekan kedua kami sudah lebih tegas lagi, dengan pola tindakan represif sebanyak 50 persen. Kemudian 25 persen saja untuk tindakan pendekatan dan pencegahan,” urai Atot.
Menurutnya, upaya pendekatan persuasif dan pencegahan sudah cukup dilakukan pada pekan pertama, sehingga perlu tindakan tegas yang lebih banyak di pekan kedua.
“Upaya yang dilakukan oleh kepolisian sudah cukup, dengan memberi ruang para pelanggar lalin memperbaiki kesalahannya pada pekan pertama,” ujarnya.