Oscar R Paudi Tahanan Kota

Lucas J Kubela

PALU, MERCUSUAR – Tersangka Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulteng yang juga anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai, Oskar Rasjid Paudi alias Oscar R Paudi berstatus tahanan kota.

Status tahanan kota ditetapkan JPU usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sulteng, Senin (17/6/2019).

Oscar R Paudi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan korban Irvan Dj Nouk.

“Di penyidik Polda, tidak ada dilakukan penahanan,” tutur JPU, Lucas J Kubela SH MH saat dihubungi wartawan usai tahap II.

Dijelaskannya, status tahanan kota Oscar R Paudi yakni tahanan Kota Palu, hingga bersangkutan harus tetap berdomisili di Palu. Apabila ia keluar Kota Palu harus ada pemberitahuan atau izin JPU.

“Terkait status tahanan kota, maka ia wajib lapor setiap hari Kamis di Kejari Palu,” tuturnya.

Tahanan kota Oscar R Paudi, sambungnya, selama 20 hari sejak 17 Juni 2019 hingga 6 Juli 2019. Namun status penahanan dapat diperpanjang atau dalam rentan waktu 20 hari itu, kasus tersebut langsung dilimpahkan ke pengadilan.

“Tapi dalam waktu dekat ini diupayakan segera dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.

Masih kata Lucas, terkait status tahanan kota Oscar R Paudi, ada permohonan dari pihak tersangka. Dalam permohonan tersebut, disebutkan sejumlah alasan, yakni tersangka sementara menjalani tugas sebagai anggota Dekab Banggai dan saat ini anaknya sedang menjalani perawatan karena sakit.

“Ini (alasan) yang menjadi dasar pertimbangan dilakukan penahanan kota. Selain itu juga saat di penyidik Polda tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Ditambahkan Lucas, barang bukti yang turut dilimpahkan berupa bukti transfer via ATM dan rekening serta rekening koran dari Bank Mandiri dan BNI. Juga ada bukti kwitansi tanda terima uang.

“Ini antara korban Irvan Dj Nouk dan tersangka. Jumlahnya sekitar Rp500an juta,” tutupnya. AGK

        

    

Pos terkait