Oscar R Paudi Terancam Empat Tahun Penjara

FOTO HLLL SIDANG OSCAR R PAUDI

PALU, MERCUSUAR – Terdakwa Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulteng yang juga anggota DPRD Kabupaten (Dekab) Banggai, Oskar Rasjid Paudi alias Oscar R Paudi terancam pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasalnya, ia didakwa JPU melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Demikian terungkap pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu dengan agenda pembacaan dakwaan JPU, Senin (8/7/2019).

Oscar R Paudi merupakan terdakwa kasus dugaan penipuan dengan korban Irvan Dj Nouk.

JPU, Lucas J Kubela SH MH dalam dakwaannya menguraikan kejadian tersebut antara Selasa 9 Februari 2016 hingga Selasa 19 September 2017 atau periode tahun 2016-2017 di Kantor PT Patma Utama beton di Gedung Babusalam Lantai II Jalan Samratulangi nomor 1, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur.

Berawal adanya hubungan terdakwa Oscar R Paudi sebagai Ketua PAN Sulteng dan korban Irvan DJ Nouk selaku Ketua DPD PAN Palu, hingga terdakwa beberapa kali menghubungi korban via handphone (Hp) dan mendatangi korban di Kantor PT Patma Utama Beton untuk meminjam uang.

Peminjaman uang pertama dilakukan pada 2 Februari 2016 Rp10 juta untuk kepentingan pribadi terdakwa, serta berjanji akan mengembalikan seminggu kemudian. Selanjutnya, uang ditransfer korban ke rekening terdakwa melalui ATN bank Mandiri, tapi ternyata uang itu tidak dikembalikan.

Pada Sabtu 9 September 2017 terdakwa kembali meminjam uang pada korban Rp10 juta untuk kepentingan pribadi dan berjanji mengembalikannya seminggu. Uang tersebut ditransfer korban melalui ATM BNI ke rekening terdakwa di Bank Mandiri, tapi tidak dikembalikan.

Selenjutnya, 12 September 2017 pagi, terdakwa mendatangi korban di kantornya untuk meminjam uang Rp325 juta guna kepentingan pribadi, yakni menyelesaikan masalah hukumnya di Polda Sulteng, serta berjanji akan mengembalikannya satu minggu. Saat itu terdakwa mengambil langsung tunai Rp75 juta dan siangnya terdakwa menyuruh saksi Kristanto Apit mengambil sisanya Rp250 juta pada korban.

Selanjutnya, Kristanto menyerahkan uang Rp250 juta itu pada Jufri herman di Polda Sulteng untuk menyelesaikan perkara penipuan antara terdakwa dan Jufri Herman. Uang tersebut juga tidak dikembalikan terdakwa.

Selanjutnya, Kamis 14 September 2017, terdakwa kembali menghubungi korban meminjam uang Rp10 juta, uang itu kembali ditransfert korban melalui ATM BNI ke rekening terdakwa di Bank Mandiri.

Terakhir, kata JPU, Selasa 19 September 2017, terdakwa kembali lagi mendatangi korban di kantornya meminjam uang Rp150 juta, serta berjanji akan mengembalikannya bersama pinjaman sebelumnya. Selain itu, terdakwa juga menjanjikan akan memberikan satu pekerjaan proyek paving blok di Kabupaten Parigi Moutong senilai Rp2 miliar.

Olehnya, korban kembali menyerahkan Rp150 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa di Bank Mandiri. Namun pinjaman tidak dikembalikan dan proyek yang dijanjikan tidak diberikan terdakwa pada korban.

“Korban mengalami kerugian Rp505 juta,” tandas Lucas J Kubela.

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya menyatakan tidak menngajukan eksepsi (nota keberatan).

“Sidang tunda hingga Senin 15 Juli 2019. Hadir tanpa dipanggil, serta tidak akan dilakukan lagi pemanggilan hinga selesai pemeriksaan perkara,” tutup Ketua majelis Hakim, I Made Sukanada SH MH didampingi Zaufi Amri SH dan Ernawati Anwar SH MH. AGK 

Pos terkait