Otto Optimis Peradi Jadi Wadah Tunggal Advokat

FOTO PELANTIKAN PERADI

PALU, MERCUSUAR – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Prof Otto Hasibuan menyatakan akan berjuang dan optimis mewujudkan Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.

“Perjuangan kita masih panjang, tapi anda tidak perlu kecewa, patah semangat atau menyerah, kita berjuang secara hukum dan organisasi (wadah tunggal). Kalau tidak sekarang, akan datang,” tandasnya dalam sambutan saat pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Palu periode 2021-2026 di villa Bukit Indah Doda, Kota Palu, Rabu (24/3/2021) malam.

Dia mengatakan bahwa hampir seluruh dunia menganut wadah tunggal dalam satu organisasi advokat, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat juga menganut prinsip wadah tunggal atau single bar.

“Dimaksud ‘single bar’ tidak harus satu organisasi advokat yang ada, tetapi hanya ada satu organisasi advokat memiliki kewenangan untuk melaksanakan seluruh kewenangan-kewenangan dalam undang-undang advokat,” jelas Otto.

Namun, sambungnya, terjadi constitutional disobedience (pembangkangan konstitusi),  tidak taat konstitusi, UU wadah tunggal kenyataanya dibuat ‘multi bar’.

Sebab, kata Otto, putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan Peradi satu-satunya organisasi advokat yang sah dibentuk berdasarkan UU advokat.

“Sangat menyedihkan, itu dilakukan pemerintah. Ini persoalan sangat serius. Itulah menjadi perjuangan kita sekarang,” katanya.

Otto menegaskan bahwa wadah tunggal merupakan satu keharusan, karena hampir seluruh dunia semua organisasi advokat itu berbentuk ‘single bar’. “Single bar itu diperuntukan untuk rakyat pencari keadilan, bukan untuk Peradi. Sebab profesi advokat profesi terhormat (officium nobile),” tandasnya.

Olehnya itu, ia terus menerus berjuang agar ‘single bar’ tercipta secara nyata. “Bukan untuk kepentingan kita, tapi bagi kepentingan pencari keadilan,” tutupnya menegaskan.

Ketua DPC Peradi Palu, Dr Mus Mamulai mengatakan sesuai Pasal 5 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Advokat, adavokat sebagai penegak hukum mandiri dan independen jangan sampai disalahgunakan.

Meskipun dalam undang-undang tersebut advokat dilindungi, tetapi rohnya harus dengan itikad baik.

“Jangan mentang-mentang advokat kita rasakan semau kita, ” sebutnya.

Dia berpesan pada Dewan Kehormatan, apabila ada advokat dilaporkan agar Dewan Kehormatan jangan segan-segan melaporkan kepadanya. “Tindaki bila melanggar kode etik, saya tidak akan mengampuni, ” tegasnya.

LANTIK

Pada kesempatan itu, Otto Hasibuan melantik Pengurus DPC Peradi Palu, DPC Peradi Donggala,  Dewan Kehormatan Daerah, Young Lawyer Comittee 2021-2026.
Untuk pengambilan sumpah Dewan Kehormatan Daerah dilakukan oleh Sekretaris Dewan Kehormatan Peradi Pusat, Said Damanik.

Pengurus DPC Peradi Palu dilantik Ketua, Dr Muslim Mamulai; Sekretaris, Harun; serta Bendahara Marni Marsyita. Ketua DPC Peradi Donggala, Ketua, Hamka; Sekretaris, Deny dan Bendahara, Fitriani.

Sementara Ketua Young Lawyer Comittee, Ilyas M Timumun; Sekretaris, Haerullah; serta Bendahara, Andinurul.  AGK

Pos terkait