DONGGALA, MERCUSUAR – Sejumlah warga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, mengaku kesulitan menjual hasil kerjanya ke publik. Pasalnya mereka belum mendapat izin Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT), dari dinas terkait di Pemkab Donggala. Tujuan P-IRT supaya dapat diakui standar produksinya dan bisa memperluas distribusi produk.
Hal itu dikemukakan salah seorang pelaku UMKM Banawa Selatan, Nursia, saat sosialisasi program Kadin Smart Kabupaten Donggala, Jumat pekan lalu.
Ia bertanya, bagaimana cara mengurusnya, sebab produk mereka masih kesulitan untuk dipasarkan, lantaran belum memilik izin P-IRT.
Keluhan ini rata – rata disampaikan pelaku UMKM di Kabupaten Donggala, sepanjang sosialisasi program Kadin Smart di 19 titik wilayah Donggala.
Sementara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Donggala, Rahmad M. Arsyad menyampaikan, keluhan ini menjadi problem yang harus diselesaikan bersama semua pihak terkait. Hal ini agar UMKM di Donggala bisa memasarkan produknya lewat market place atau pasar digital.
“Kita akan mengudang pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Donggala, untuk duduk bersama mencari solusi, supaya UMKM kita bisa menjual di pasar digital,” ujar Ketua Kadin Donggala, Rahmad Arsyad, Kamis (17/3/2022).
Rahmad juga mengajak para pelaku UMKM untuk bertemu dan rembuk membahas bagaimana jalan terbaik, supaya pelaku UMKM bisa mendapatkan izin P-IRT bersama pihak Dinas Kesehatan Donggala.
Selain itu, para pelaku UMKM mengeluhkan pengurusan sertifikat halal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Di mana keluhan mereka menyebutkan bahwa mengurus sertifikat halal, harus merogoh kocek atau membayar ratusan ribu sampai pada nilai jutaan rupiah. Ini adalah menjadi bagian dari problem pelaku UMKM, sehingga belum bisa menjual produk mereka ke publik, baik lewat pasar digital maupun ke konsumen. BOB