Pandemi Tak Surutkan Pelayanan Haji

FOTO KEMENAG (2)
KEGIATAN Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji tahun 2020 oleh Kanwil Kemenag Sulteng di Swiss-belhotel Palu, Jumat (27/11/2020).FOTO: IMAM EL ABRAR/MS

PALU, MERCUSUAR – Pandemi Covid-19 yang melanda secara global termasuk di Indonesia, mengakibatkan beberapa aktivitas sosial menjadi terhambat. Salah satunya pelaksanaan keberangkatan ibadah haji pada tahun 2020 yang terpaksa dibatalkan Pemerintah Indonesia.

Meski begitu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, Dr H Rusman Langke menegaskan kondisi pandemi tetap tidak menyurutkan pelayanan Kemenag pada masyarakat terkait ibadah haji.

“Pandemi COVID-19 ini tidak menyurutkan pelayanan kita kepada masyarakat, khususnya terkait haji,” katanya saat menjadi narasumber pada kegiatan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji tahun 2020 yang digelar Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulteng bersama Komisi VIII DPR RI di Swiss-belhotel Palu, Jumat (27/11/2020).

Terkait pembatalan keberangkatan haji sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor: 494 Tahun 2020, menurutnya telah disosialisasikan dengan baik dan tidak menimbulkan pertentangan di tengah masyarakat. “Kalau soal pembatalan, Alhamdulillah telah disosialisasikan melalui berbagai cara, dan telah diterima dengan ikhlas masyarakat, karena kondisi yang tidak diduga bersama,” ujarnya pada kegiatan yang diikuti sekira 100 peserta, serta turut hadir sebagai narasumber perwakilan Komisi VIII DPR RI.

Dijelaskan Kakanwil, pembatalan itu salah satu pertimbangannya terkait tidak terpenuhinya syarat istitaah (mampu) dalam ibadah haji, yakni dari sisi keamanan, keselamatan dan kesehatan jamaah, akibat potensi penyebaran Covid-19.

Meski diakuinya, pembatalan tersebut turut berdampak pada berbagai hal, diantaranya tertundanya niat haji para jamaah, serta semakin panjangnya daftar tunggu (waiting list) keberangkatan haji.

Di Sulteng saat ini, disebut waiting list mencapai 19-20 tahun. “Kesehatan, keselamatan dan keamanan jamaah menjadi pertimbangan utama pemerintah,” tegasnya.

Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 100 peserta tersebut, turut hadir sebagai narasumber perwakilan Komisi VIII DPR RI.

SEDANG MENCARI POLA

Sementara itu, narasumber lainnya, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal PHU Kemenag RI, H Subhan Cholid mengungkapkan hingga saat ini belum ada kepastian terkait pelaksanaan haji pada tahun 2021.

Namun, lanjutnya, pihak Arab Saudi juga belum memberikan informasi terkait pembatalan haji pada tahun depan. Meskipun secara perlahan, pihak Kerajaan Arab Saudi telah mulai membuka pelaksanaan ibadah umrah bagi jamaah luar negeri, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pihak Arab Saudi saat ini juga sedang mencari pola terbaik dan paling tepat, dalam pelaksanaan ibadah umrah. Hal itu akan menjadi pertimbangan bagaimana gambaran pelaksanaan haji nantinya.

Di samping itu, Subhan menekankan, pemerintah Indonesia saat ini juga harus mengambil langkah mitigasi secara detail, untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 mendatang.

Sedangkan untuk pelaksanaan haji secara normal, kata dia, setidaknya ada dua kondisi yang harus dipenuhi, yakni pandemi Covid-19 telah usai atau jika pandemi masih terjadi maka harus ada vaksin Covid-19.

“Harus terpenuhi dua syarat itu. Tapi kami tetap mengupayakan jemaah yang telah lunas Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020, bisa berangkat haji normal pada tahun 2021,” pungkas Subhan. IEA

Pos terkait