DONGGALA, MERCUSUAR – Panitia khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Donggala mulai Senin (5/9/2022) membahas lima rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Donggala yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala.
Kelima raperda, yaitu tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Uwe Lino, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala, pada Jumat (2/9/2020) Pemkab Donggala, melalui Wakil Bupati Donggala, Moh. Yasin, S.Sos. MAP telah menyampaikan jawaban terhadap tanggapan tujuh fraksi DPRD Donggala, yang pada umumnya menyetujui pembahasan ke lima raperda tersebut.
Kelima raperda tersebut akan dibahas oleh pansus yang diketuai Abd. Rasyid selama 20 hari kerja. Dalam menetapkan 20 hari waktu kerja pansus ini, terjadi protes dari anggota Pansus 5 Raperda, karena masa kerja diusulkan oleh Ketua DPRD Donggala, Takwin, S.Sos hanya lima hari kerja dan akan diperpanjang lagi jika belum selesai.
Setelah diprotes oleh anggota pansus, karena dinilai tidak rasional membahas lima raperda dalam lima hari, walau pun bisa diperpanjang lagi, akhirnya disepakati 20 hari kerja. HID