PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu, menggelar Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa, di salah satu kafe di Palu, Sabtu (12/11/2022).
Kegiatan yang menghadirkan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP&PS) Panwascam se-Kota Palu tersebut, dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Palu, Fadlan.
Fadlan mengingatkan Anggota Panwascam, khususnya Divisi PP&PS agar mengikuti kegiatan dengan seksama dan serius.
“Panwascam adalah Garda depan, sehingga kegiatan fasilitasi dan pembinaan yang digelar Bawaslu Kota Palu ini, harus diikuti dengan serius,” jelas Fadlan.
Sementara sebagai Pemateri pada kegiatan tersebut adalah Anggota Bawaslu Kota Palu, Fery. Dalam paparannya, Fery menjelaskan pentingnya Anggota Panwascam, khususnya Divisi PP&PS memiliki kemampuan dan kecermatan dalam menganalisis permohonan sengketa, sehingga hasilnya benar-benar memenuhi rasa keadilan, baik bagi pemohon maupun termohon.
“Kami berharap, anggota Panwaslu kecamatan, khususnya Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini, mampu menganalisis permohonan dan pemetaan Pokok masalah dari proses sengketa Proses Pemilu,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Fery, Anggota panwaslu Kecamatan juga harus cermat menganalisis syarat Formil dan materil dari permohonan sengketa proses Pemilu.
Bahkan dia mengimbau agar Panwascam memiliki keterampilan komunikasi, khususnya dalam melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa.
“Panwascam juga harus mampu menyelesaikan perselisihan dengan acara cepat,” tegasnya.
Kata Fery, dalam penyelesaian Sengketa, para Pengawas harus mengacu pada Perbawaslu Nomor 5 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas Perbawaslu nomor 18 tahun 2017 tentang penyelesaian Sengketa proses pemilihan umum.
“Saya tekankan kepada teman-teman di Panwascam harus banyak membaca regulasi terkait penyelesaian Sengketa, sehingga memberi rasa keadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa kewenangan Panwaslu kecamatan dalam penyelesaian sengketa Pemilu sesuai Perbawaslu Nomor 5 tahun 2019 adalah menyelesaikan sengketa proses Pemilu antarpeserta Pemilu.
“Mengacu Pasal 5 ayat 4 Perbawaslu nomor 5 tahun 2019, bahwa Panwascam se-Kota Palu, dapat menyelesaikan sengketa proses Pemilu yang terjadi antarpeserta Pemilu sebagai pelaksanaan mandat dari Bawaslu Kota Palu,” tandasnya. */IEA