PALU, MERCUSUAR – Mediasi perkara perdata Nomor: 61/Pdt.G/2019/PN Pal oleh Hakim Mediator Pengadilan Negeri (PN)Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri SH MH ditunda dan dijawalkan ulang, Senin (1/7/2019).
Pasalnya, para tergugat, yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai tergugat I, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng selaku tergugat II dan BPBD Kota Palu sebagai tergugat III, tidak hadir.
Diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh tiga orang mewakili kelompok, yakni Syahiruddin Dg Marala, Supriatna Bin Eman dan Hj Sadaria (penggugat). Para penggugat didampingi kuasa hukum dari Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, terdiri dari Harun SH, Muh Rasyidi Bakry SH LLM, Sahrul SH CLA; Beny P Lumbantoruan SH, Yuyun SH, Andi Mappanganro SH, Andirwan SH, Yonatan Tandi Bua SH, Nostry SH dan Faradilla Mewar SH.
Gugatan class action diajukan penggugat terkait penggusuran rumah-rumah di sepanjang Jalan Sungai Manonda dan Jalan Sungai Miu, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat tanggal 23 Oktober 2018 saat masa Tanggap Darurat Bencana. Penggusuran tanpa izin para penggugat dan anggota kelompok yang diwakilinya serta tanpa adanya ganti rugi, menyebabkan kerugian materiil maupun immaterial terhadap sekira 35 orang, berupa hilangnya rumah dan harta benda lainnya.
“Alasan (pemberitahuan) tidak ada (dari tergugat),” tutur Zaufi Amri pada wartawan Media ini saat ditemui usai penundaan mediasi, Senin (1/7/2019) sore.
Olehnya, pengadilan akan melayangkan panggilan pada para tergugat untuk mediasi yang dijadwalkan pada pekan depan.
“Mediasi dijadwalkan ulang Senin (8/7/2019) pekan depan,” singkatnya.
Tim kuasa hukum penggugat, Nostry dan Faradila Mewar menyayangkap sikap tergugat yang tidak hadiri mediasi tanpa ada pemberitahuan.
Sebab jadwal mediasi (Senin, 1/7/2019) itu berdasarkan permintaan tergugat I dan tergugat II saat mediasi awal pada Senin 26 Juni 2019 lalu.
“Mereka (tergugat) yang meminta mediasi hari ini (Senin, 1/7/2019), tapi mereka yang tidak hadir tanpa pemberitahuan. Padahal kami (penggugat) sudah menunngu sejak pagi, karena berdasarkan permintaan mereka dan dkita sepakati bersama, mediasi pagi,” singkat Nostry diamini Faradila. AGK