Paripurna DPRD Donggala, Pemkab Sampaikan Jawaban terkait Ranperda Pajak

DONGGALA, MERCUSUAR – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Donggala dengan agenda jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Derah dan Retribusi Daerah berlangsung pada Jumat (25/8/2023). 

Rapar paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Donggala, Sahlan L. Tandamusu, serta dihadiri Sekdakab Donggala, Rustam Efendi mewakili Bupati Donggala, dan 16 dari 30 anggota DPRD Donggala. 

Dalam jawaban Bupati, Rustam menyebutkan bahwa tujuh fraksi yang secara prinsip menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tingkat selenjutnya, merupakan hal positif dalam rangka kepentingan daerah.  

“Pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra yang mengharapkan agar sosialisasi Ranperda dan perlunya data pendukung terkait pendapatan yang akurat serta peningkatan pajak Galian C atau batuan, akan menjadi perhatian pemerintah lebih serius,” ujar Rustam. 

Terhadap pertanyaan dari Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB maupun Fraksi Satu Karya Nurani disampaikan antara lain dari tiga jenis retribusi yang ada di Kabupaten Donggala, retribusi jasa usaha merupakan retribusi yang sumbangsihnya terbesar dengan jenis layanan terbesarnya adalah sewa ruko di Kota Palu.

Terkait dengan kebijakan upaya peningkatan pajak galian C, Rustam menyampaikan Pemkab Donggala telah mengusulkan dalam Ranperda tersebut, tarifnya sebesar 15 persen dari sebelumnya 12,5 persen. HID

Pos terkait