SIGI, MERCUSUAR – DPRD Sigi menggelar rapat Paripurna Penjelasan Bupati Sigi atas Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang sidang utama DPRD Sigi, Jumat (9/12/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Sigi, Imran Latjedi, didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh, dan dihadiri Pj Sekkab Sigi, Nuim Hayat.
Bupati Sigi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Pj Sekab Sigi, Nuim Hayat mengatakan, bahwa pengajuan Ranperda tersebut didasarkan pada penetapan UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kata dia, konsekuensi yuridis keberlakuan UU ini mengharuskan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten harus menata kembali semua produk hukum daerah yang terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk Perda tentang pajak dan retribusi daerah.
“Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan terbesar bagi Pemerintah Kabupaten Sigi,” jelasnya.
Olehnya, kata dia, Pemerintah Kabupaten Sigi dituntut dapat memaksimalkan potensi daerah dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, dengan tetap memerhatikan dan mengutamakan perlindungan hukum bagi wajib pajak dan wajib retribusi berdasarkan keadilan sosial.
Ia menambahkan, urgensi pembentukan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, adalah memberikan legalitas dan legitimasi kepada Pemerintah Daerah dalam memungut pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum, ekonomi, dan perlindungan sosial.
“Selain itu, memberi kepastian hukum bagi masyarakat khususnya wajib pajak dan wajib retribusi,” ujar Nuim Hayat. AJI