PALU, MERCUSUAR – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat tertutup dengan Polda Sulteng, BIN Sulteng, Korem 132/Tadulako, Bupati Poso, DPRD kabupaten (Dekab) Poso, Badan Kebangpol Sulteng dan Satpol PP Sulteng, Rabu (2/6/2021).
Rapat Dengar Pendapat (RPD) dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Palu Timur.
Petugas keamanan DPRD Sulteng melarang wartawan yang hendak masuk meliput ke ruang rapat dengan alasan atas perintah pimpinan DPRD Sulteng.
“Maaf, atas perintah pimpinan media dilarang masuk,” kata salah satu petugas keamaan DPRD Sulteng yang berdiri tepat di depan pintu masuk ruang rapat.
Rapat dimulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita itu dilaksanakan berdasarkan surat pimpinan Dekab Poso Nomor: 170/158/DPRD/2021 tanggal 25 Mei 2021, perihal penyampaian aspirasi dan permintaan audience untuk menyikapi situasi dan kondisi keamanan pada wilayah kabupaten Poso dan sekitarnya.
Menanggapi itu, anggota DPRD Sulteng nonaktif sementara, Yahdi Basma mengatakan rapat tertutup DPRD itu bukan fisik ruangannya yang ditutup, tetapi palu sidang yang menyatakan tertutup setelah melalui elaborasi oleh peserta rapat.
“Ngapain pakai tertutup kayak begitu? Apa alasan tertutup, karena setiap sidang itu prinsipnya dibuka dan terbuka untuk umum. Saya yakin, ibu ketua tidak tahu ini. Sepengetahuan saya, bukan perintah ketua DPRD yang begini,” kata Yahdi via pesan WhatsAap grup press room deprov.
Menurutnya, terorisme itu harus didudukan serius sebagai musuh publik, bukan hanya musuh negara.
“Ketika membicarakan terorisme dirapat tertutup, apa gunanya. Baiknya teleponan ajalah,” ujarnya. TIN