Parmout Buka Seleksi JPT Pratama

Ahmad Saiful

PARMOUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) membuka seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II.B) dalam rangka pengisian JPT Pratama di lingkungan Pemkab Parmout.

Pendaftaran seleksi terbuka JPT Pratama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan itu, telah dimulai  sejak 26 Februari sampai dengan 5 Maret 2021 mendatang.

Seleksi terbuka JPT Pratama oleh Pemkab Parmout untuk mengisi sembilan jabatan, yakni Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja; Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah; serta jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Kemudian, jabatan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata; Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; serta jabatan Kepala Dinas Kesehatan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Parmout, Ahmad Syaiful mengatakan sehubungan dengan seleksi terbuka JPT Pratama diharapkan antusias para ASN yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri, hingga proses seleksi dapat berjalan sesuai dengan perencanaan.

“Apabila pelamar dalam satu jabatan kurang dari tiga orang, maka pendaftaran akan diperpanjang,” tuturnya.

Terkait hasil setiap tahapannya, kata Ahmad, pengumumannya akan dilakukan secara transparan

“Kami akan mengumumkan  hasil setiap tahapan seleksi secara transparan,” akunya. 

Persyaratan untuk mengikuti seleksi tersebut, lanjut dia,  antara  lain berstatus sebagai PNS pada Pemerintah Provinsi Sulteng /Pemerintah Kabupaten/Kota se Sulteng; memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; serta memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. Selain itu, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan JPT Pratama yang dilamar secara kumulatif paling kurang selama lima tahun; sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun; serta memiliki pangkat, golongan/ruang paling rendah Pembina (IV/A). “Juga sejumlah persyaratan lainnya,” tutur Ahmad Syaiful. TIA

Pos terkait