Parmout Genjot Skala Prioritas Pembangunan

Lambang_Kabupaten_Parigi_Moutong

PARMOUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) genjot skala prioritas pembangunan, utamanya yang menjadi prasyarat memperoleh piala Adipura.

Olehnya, telah dilakukan pembahasan kriteria Adipura dan menghasilkan berbagai rumusan sebagai pijakan melaksanakan kegiatan di lapangan. 

Demikian dikatakan Kepala Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Parmout, Ir Irfan Maraila saat memimpin rapat di Ruang rapat DPLH Parmout, Kamis (4/7/19).

Menurutnya, strategi awal yang perlu dilakukan adalah pengelolaan sampah yang optimal, penataan dan penanaman pohon peneduh di dalam Kota, perbaikan drainase, tempat pembuangan sampah (TPS), bank sampah, penataan trotoar, penataan kios, ruang tunggu, perawatan, estetika, keragaman flora, rasio area hijau dan pemanfaatan bantaran sungai. 

“Saya kira langkah awal kita fokus pada penataan dalam kota utamanya pengelolaan persampahan,” ujarnya.

Merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang pedoman pelaksanaan program Adipura, katanya, maka kabupaten/kota harus bersih, teduh serta berkelanjutan.

“Pada Peraturan Menteri tersebut Pasal 60 menyebutkan Adipura diberikan kepada kabupaten/kota yang memenuhi syarat sebagai kabupaten/kota yang memiliki kinerja pengelolaan lingkungan yang baik, menggabungkan unsur sosial, ekonomi dan lingkungan untuk membentuk wilayah layak huni yang tercermin dari masyarakat kabupaten/kota yang peduli lingkungan,” jelasnya. 

Pasal 62, lanjutnya, syarat kinerja pengelolaan lingkungan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. Hal itu meliputi nilai Adipura memenuhi nilai batas bawah yang ditetapkan oleh Menteri.  Kemudian, telah menyusun kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Selain itu, tidak mengoperasikan tempat pemrosesan akhir dengan sistem pembuangan terbuka; tidak terjadi pembakaran hutan dan lahan, serta tidak terjadi kasus akibat pertambangan.TIA/*

Pos terkait