PARMOUT, MERCUSUAR – Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) dari segi pelayanan publik masuk zona merah oleh Ombudsman selaku badan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
“Ada tujuh Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah termasuk Kabupaten Parigi Moutong masuk dalam zona merah,” kata Wakil Bupati (Wabup) Parmout, H Badrun Nggai SE saat memimpin rapat evaluasi Pelayanan Publik di ruang kerjannya, Kamis (9/5/2019).
Dikatakan Wabup, rendahnya pelayanan publik di Parmout akibat sebagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pelayanannya tidak sesuai harapan masyarakat.
“Saya kira rendahnnya pelayanan publik kita salah satunya masyarakat berurusan masih kita ‘pimpong’ kesana kemari, akhirnya masyarakat itu sendiri merasa bosan dan tidak mau berurusan lagi,” pungkasnya.
Selain itu, sarana dan prasarana pemerintah banyak yang rusak dan tidak diperbaiki.
Dicotohkannya, lampu jalan dan lampu tanda larangan lalu lintas.
“Lampu tanda larangan (lampu merah) yang sudah mati balonnya dibeberapa perempatan jalan belum diganti-ganti. Ini semua yang menjadi penilaian Ombusdsman sehingga kita masih berada diposisi zona merah. Saya minta tolong agar ini menjadi perhatian kita bersama,” imbuhnya.
Manurut Wabup, Kabupaten Parmout telah tiga kali dilakukan penilaian oleh Ombusdman. Pertama, mendapatkan zona merah atau lampu merah, kedua lampu hijau dan ketiga lampu merah.
Jika berturut turut tetap lampu merah. Sambungnya, maka dikategorikan daerah itu ada Indikasi.
“Daerah kita jika berturut-turut merah, merah dan merah, maka akan dikategorikan ada indikasi, berupa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” ujarnya.
Untuk keempat kalinya Ombudsman Sulteng akan melakukan penilaian kembali di Kabupaten Parmout, yakni dua minggu setelah Lebaran Idul Fitri 1440 Hijiriah 2019. TIA/*