PARMOUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parmout) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memusnahkan sekira lima ribuan arsip kepegawaian inaktif di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jumat (16/7/2021).
Pemusnahan arsip tersebut dihadiri sejumlah pejabat jajaran Pemkab Parmout dan Komisi IV DPRD Kabupaten (Dekab) Parmout selaku mitra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
“Arsip yang dimusnahkan adalah arsip-arsip kepegawaian, termasuk kenaikan pangkat, kenaikan berkala yang semuanya sudah selesai masa retensinya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemanfaatan Arsip, Eny Susilowati dalam laporannya.
Menurutnya, arsip inaktif yang sudah diverifikasi sebanyak 31 ribu. Namun sebagian pemusnahannya masih terkendala, karena beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum memiliki Jadwal Retensi Arsip (JRA). “Hari ini hanya ada dua OPD yang dimusnahkan arsip inaktifnya, yaitu Dinas Pendidikan serta Dinas Perpustakaan sendiri,” jelas dia.
Menyusul yang sementara disusun, lanjutr Eny, adalah JRA Dinas Kesehatan (Dinkes) Parmout. “Sementara dinas atau OPD lain juga bisa didorong sehingga segera memiliki JRA agar bisa dilakukan pemusnahan arsip,” harapnya.
Kendala yang saat ini dialami Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Parmout, lanut Eny, yakni belum memiliki Arsiparis. Padahal Arsiparis yang mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang melakukan pengelolaan arsip dan pembinaan arsip. “Kami sangat membutuhkan Arsiparis di Kabupaten Parmout,” sebut dia.
Olehnya itu, pihaknya berharap dengan kondisi Dinas Perpustakaan dan kearsipan saat ini, ada penguatan anggaran dari dekab. “Kita tidak memusnahkan arsip kalau belum mempunyai Arsiparis. Kiranya bisa dianggarkan untuk menyekolahkan staf kami,” ucap Eny.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Samin Latandu mewakili Bupati Parmout mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah yang dilaksanakan Dinas Perpustakaan dan Arsip tersebut.
Olehnya, ia berharap agar OPD lain juga melakukan tertib arsip dan melakukan pemusnahan arsip apabila sudah memenuhi persyaratan. TIA