PARMOUT, MERCUSUAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) melalui tim gugus COVID-19 Parmout telah melakukan swab terhadap 20 orang yang kontak dengan dua pasien COVID-19 yang merupakan ayah dan anak dari Desa Malakosa, Kecamatan Balinggi berinisial JNM (75) dan NMS (50).
Bahkan istri JNM langsung diisolasi di RS Diklat Parigi, karena sudah merasa kurang enak badan sambil menunggu hasil swab keluar.
Demikian diungkapkan juru bicara tim gugus COVID-19 Parmout, Irwan pada sejumlah media akhir pekan.
“Swab kepada 20 orang telah selesai dan tinggal menunggu hasil,” tuturnya.
JNM saat ini menjalani perawatan di Diklat Parigi, sedangkan NMS dirawat di RSUD Madani Palu.
Pihaknya, lanjut Irwan, masih akan melakukan swab terhadap beberapa orang lagi, karena kemampuan peralatan terbatas. Swab tersebut dijadwalkan dilanjutkan Senin (hari ini, 12/10/2020). “Kami khawatir sehingga istrinya langsung kita Isolasi di Diklat. Jangan sampai kita kecolongan kalau tidak di tangani. Kami berharap siapapun yang mengenal atau pernah kontak dengan JNM segera dilaporkan kepada kami, agar tidak terjadi penyebaran kasus baru COVID- 19 di Kabupaten Parigi,” imbaunya.
Dijelaskan Irwan, kedua warga Malakosa yang terkonfirmasi Positif COVID-19 itu memiliki riwayat perjalanan dari Provinsi Bali, serta sempat singgah di Palu sebelum ke Balinggi.
Keduanya melakukan swab pertama di Lab Kesehatan Palu, namun karena tidak sabar menunggu hasil sehingga kembali melakukan swab di Prodia Palu. Hasil Lab Kesehatan Palu dan Prodia Palu yang bersmaan keluar, hasilnya sama keduanya positif COVID-19.
“Jadi tidak ada keraguan, baik dari Prodia maupun Lab Kesehatan, dua-duanya dinyatakan positif,” uajr Irwan.
PENCEGAHAN
Untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di Parmout, maka sejak 15 Oktober semua pos perbatasan akan diperketat. Hal itu sesuai Surat Edaran Bupati Parmout Nomor: 443.2/4076/BPBD tanggal 7 Oktober 2020.
Salah satu poin dalam surat edaran itu, yakni pelaku perjalanan antarkabupaten se Sulteng yang akan masuk ke wilayah Parigi harus menunjukan hasil rapid test, sementara dari luar Provinsi Sulteng wajib memperlihatkan hasil swab. TIA