Pascabentrok di Morut, KSP Gelar Rakor Terbatas

PALU, MERCUSUAR – Kantor Staf Presiden (KSP) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terbatas terkait situasi keamanan di Kabupaten Morowali Utara (Morut), pascabentrok yang terjadi di PT GNI, secara virtual, Selasa (17/1/2023).

Dalam Rakor yang dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Dr. H. Rudi Dewanto secara virtual dari Palu tersebut, Deputi V bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pertahanan dan Hak Asasi Manusia  KSP, Jaleswari Pramodhawardani menyampaikan pihaknya berharap situasi keamanan di Kabupaten Morowali Utara bisa kondusif pascabentrokan di PT GNI.

Jeleswari juga mendorong agar pihak perusahaan bisa memenuhi hak-hak pekerja, sesuai dengan perturan perundang-undangan.

“Kami mengajak para tokoh agama, pemuda, dan seluruh masyarakat untuk terlibat mendinginkan situasi, dan tidak terprovokasi oleh narasi-narasi yang dikapitalisasi oleh pihak-pihak tertentu,” kata dia.

Sementara itu, Pj. Sekdaprov Sulteng, Rudi Dewanto menjelaskan, pihak pengawas ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng menyampaikan bahwa pihak manajemen perusahaan PT GNI telah memenuhi 7 dari 8 tuntutan Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT GNI.

“Terkait tuntutan pada poin keenam belum terpenuhi,” kata Rudi.

Namun, menurutnya, dalam waktu dekat Pemprov Sulteng melalui mediator ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng dan Pemkab Morut akan segera menjadwalkan pertemuan, dalam hal proses mediasi antara kedua belah pihak, terkait tuntutan pada poin keenam tersebut.

Isi tuntutan SPN PT GNI, sebagaimana diungkapkan dalam rapat tersebut, adalah pertama, menuntut perusahaan wajib menerapkan prosedur K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menuntut perusahaan wajib memberikan APD lengkap kepada pekerja sesuai standarisasi jenis pekerjaannya, atau risiko kerja yang ada di lokasi kerja tersebut. Ketiga, menuntut perusahaan segera membuat peraturan perusahaan.

Selanjutnya, keempat, setop pemotongan upah yang sifatnya tidak jelas. Kelima, setop PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Keenam, menuntut perusahaan mempekerjakan kembali anggota SPN yang kontraknya diakhiri atau diputus sebagai akibat dari pelaksanaan mogok kerja sebelumnya.

Ketujuh, menuntut perusahaan agar memasang sirkulasi udara di setiap gudang atau smelter agar tidak berdebu. Kedelapan, menuntut perusahaan agar memperjelas hak-hak yang telah diberikan kepada keluarga almarhum Made dan almarhumah Nirwana Selle, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain diikuti Pemprov Sulteng, rakor tersebut juga dikuti oleh Bupati Morowali Utara, Kadis Nakertrans Provinsi Sulteng dan pihak terkait lainnya. */IEA

Pos terkait