POSO, MERCUSUAR – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Poso, Wahidin Paar mengaku kecewa dengan Bupati Poso, terkait surat pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Poso periode 2023-2024.
Kekecewaan itu disampaikan, karena Bupati Poso dinilai tidak merespons surat pemberitahuan pelantikan PAW salah satu anggota legislatif dari PKS atas nama Fitrawanto Korompot menggantikan H. Usman Abdul Karim. Padahal, kata Wahidin, surat tersebut telah diserahkan DPD PKS Poso kepada Bupati sejak 22 Agustus 2023 lalu.
“Surat permohonan persetujuan PAW yang dikeluarkan PKS ditujukan ke Pemerintah Daerah Poso tertanggal 22 Agustus 2023. Berarti, sudah kurang lebih 20 hari surat permohonan persetujuan belum ditandatangani Bupati Poso. Karena itu, kami merasa kecewa,” kata Wahidin Paar kepada sejumlah wartawan, Senin (11/9/2023).
Menurut Wahidin, surat permohonan tersebut seharusnya diproses paling lambat selama 14 hari.
“Proses pengusulan PAW anggota PKS yang telah pindah ke Partai Demokrat, yakni H. Usman Abdul Karim, sudah berjalan hampir sebulan. Mulai dari pengusulan ke KPU, lalu lanjut ke DPRD, dan permohonan persetujuan PAW ditujukan ke Pemerintah Daerah Poso, dan terakhir ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, sayangnya terhambat proses PAW,” keluhnya.
Wahidin merasa pihaknya sangat dirugikan, dan menduga ada unsur politis, yang sengaja memperlambat pelantikan PAW. Karenanya, PKS akan mendesak serta meminta rekomendasi dari DPRD Poso, atas persetujuan permohonan PAW. Hal itu dilakukan, mengingat pemilihan umum anggota legislatif (pileg) 2024 sudah tidak lama lagi.
“Sementara kalau hanya mengurus proses PAW waktu cukup lama, bagi kami PKS habis waktu dan energi hanya untuk satu persoalan, yakni proses PAW. Sementara Pileg sudah tidak lama lagi. Jujur, PKS merasa dirugikan oleh Pemkab Poso,” tegasnya. ULY