PD Diminta Pahami Naskah Dinas Baku

NASKAH DINAS
  • Mengikuti PUEBI

PALU, MERCUSUAR – Nota dinas, notulen rapat, Surat Keputusan, surat undangan, dan lain sebagainya merupakan contoh produk tata naskah dinas yang lazim dijumpai di berbagai  Perangkat Daerah (PD). 

Hal itu ditekankan Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Sulteng, Sitti Norma Mardjanu, saat membuat Sosialisasi Pedoman Tata Naskah Dinas lingkup provinsi dan kabupaten dan kota se Sulteng oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulteng, Kamis(20/6/2019).

Ia menganjurkan  setiap PD memahami tata naskah dinas, sebab ketidak seragaman format dan bahasa yang tidak sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) berikut aturan baku, bisa jadi persoalan serius yang membuat kekacauan administrasi dan salah tafsir atas naskah yang dibuat.

“Pentingnya keseragaman format tata naskah dinas yang baku bisa membantu kelancaran komunikasi tertulis dan terciptanya good governance di Sulteng,” katanya.

Pada dasarnya, tata naskah dilihat sebagai elemen dasar dari tertib administrasi pemerintahan, khususnya dalam menjamin kualitas surat menyurat yang sesuai pedoman di tiap PD.

Apalagi, tata naskah dinas mempunyai kekuatan mengikat dan konsekuensi yuridis. Sehingga tidak boleh dibuat secara asal-asalan.

Sehingga, Sitti Norma memandang tata naskah dinas yang dikelola dengan baik, benar dan seragam akan menjadi salah satu indikator kelancaran birokrasi organisasi dan keberhasilan dalam perwujudan pelayanan publik.

“Tata naskah dinas tidak dapat dipisahkan dari kegiatan kedinasan sehari-hari dalam mengantisipasi dinamika kebutuhan lingkungan operasional organisasi,” jelasnya. BOB

Pos terkait