POSO, MERCUSUAR – Sejumlah anggota pecinta alam (PA) mengaku, sangat senang karena bisa terlibat melakukan penanaman bibit pohon secara langsung di area Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Dongi-dongi, Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.
Aksi penghijauan itu merupakan rangkaian dari pelatihan kader konservasi yang dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah, selama dua hari di lokasi Danau Kalimpa’a, dengan jumlah peserta sekira 20an orang atau perwakilan dari beberapa lembaga pecinta alam.
Azis salah seorang peserta mengungkapkan, aksi penghijaun seperti itu harusnya lebih intens dilaksanakan, karena mengingat dari pantauannya area tersebut sudah berkurang pohon, sementara dalam aksi penanaman tersebut bibit yang ditanami masih terbatas.
“Kalau menurut saya, penanaman seperti ini sudah sangat baik, cuma harus lebih sering dilakukan karena area itu kita lihat sudah kurang pepohonan,”ujarnya.
Sementara, Sandi peserta lainnya mengungkapkan, kegiatan seperti ini perlu intens dilaksanakan, karena jika hanya menunggu moment, maka kita akan sulit mengontrol bagaimana pertumbuhan pohon yang telah ditanam, karena bisa saja setelah acara penanaman ada oknum-okum yang tidak senang dengan penutupan PETI Dongi-dongi akan merusak pohon-pohon yang telah ditanam itu.
Tentunya, kata dia, ini butuh kerja sama seluruh pihak terkait, termasuk anak-anak PA, sehingga aktivitas pertambangan illegal di Dongi-dongi betul-betul ditutup dan tidak kembali lagi. “Karena dari pemberitaan, dulu pertambangan ini pernah ditutup, tidak lama aktif lagi, kini ditutup lagi. Terus terang saja pohon yang kita tanam, saya rasa masih kurang, karena itu musti ada lagi kegiatan serupa dilakukan,”ujarnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan bahwa semua pihak mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat sepakat untuk menutup secara permanen kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Desa Dongi-dongi, Kabupaten Poso.
“Pertambangan tersebut tidak direncanakan, juga tidak diperuntukkan sebagai wilayah tambang rakyat (WPR) baik oleh Pemkab Sigi dan Poso maupun Pemprov Sulteng,” kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, beberapa waktu lalu.
Ridha Saleh mengemukakan bahwa kesepakatan para pihak mengemuka dalam rapat koordinasi percepatan penanggulangan tambang emas ilegal dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) terletak di Desa Dongidongi, Kabupaten Poso. Rapat itu berlangsung di Kantor Gubernur Sulteng, di Palu, Selasa (28/12/2021).
Rapat koordinasi itu dihadiri langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta beserta jajarannya pada OPD terkait, Pemda Kabupaten Poso, Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, LSM Walhi, Jatam, Forum Petani Merdeka, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari dua kabupten tersebut.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ridha Saleh itu, mengemuka bahwa tambang emas ilegal di Dongidongi berada atau terletak di areal Taman Nasional Lore Lindu, sebagaimana wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan. AMR