PALU, MERCUSUAR – Tim penyidik Kejari Palu memasang plang yang menyebutkan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Anoa II, Kelurahan Tutura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu telah disita penyidik, Selasa (13/4/2021).
Pemasangan plang dilakukan setelah sebelumnya telah dilakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan tersebut.
Tanah dan bangunan di Jalan Anoa II itu, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pelebaran Jalan Anoa II yang merupakan akses masuk ke Jembatan Lalove atau Palu V tahun 2018.
“Penyitaan ini dilakukan pada Kamis (8/4/2021) pekan kemarin. Hari ini penyidik hanya memasang garis pengaman terhadap tanah dan bangunan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Palu Nomor: 689/P.2.10/FD.1/04/2021 tanggal 8 April 2021,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen, Greafik Loserte, usai pemasangan plang.
Dijelaskannya, penyitaan tanah dan bangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyitaan sebelumnya terhadap sertifikat hak milik Nomor 1603.
Pascapenyitaan terhadap tanah dan bangunan itu, sambung Kasu Intelijen, pihaknya akan pergunakan sebagai barang bukti dan dilampirkan dalam berkas perkara tersangka yang saat ini tengah dilengkapi penyidik.
TIGA TERSANGKA
Diketahui, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu, dua diantaranya mantan pejabat Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu.
Ketiga tersangka itu, berinisial DG selaku mantan Pengguna Anggaran (PA) DPRP Palu; mantan staf DPRP Palu, FD; serta pemilik lahan NN.
KERUGIAN NEGARA RP2,4 MILIAR
Jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut Rp2,4 miliar, tepatnya Rp2.485.903.000.
Nilai itu berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng yang tertuang dalam surat Nomor: SR-2/PW19/5/2021 tanggal 5 April 2021. AGK