Pegawai Lingkup Pemkab Sigi Wajib Vaksin

VAKSIN-cab5ac9e

SIGI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi  mewajibkan pegawainya baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pegawai honor. Bagi PNS yang tidak mau divaksin, maka pembayaran TP nya akan ditunda, begitu juga pegawai honor pembayaran honornya akan ditunda. 

Demikian dikatakan Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta, kepada wartawan Mercusuar, Rabu (3/11/2021).

Dijelaskan, selain pegawai, masyarakat juga wajib di vaksin. Karena kedepan keterangan vaksinasi akan menjadi salah satu prasyarat masyarakat dalam setiap akan mengurus pelayanan, untuk masyarakat hal tersebut dilakukan secara bertahap. 

“Untuk pegawai Kabupaten Sigi, baik PNS maupun honorer agar melakukan vaksinasi di gerai vaksinasi yang telah disediakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sigi,” jelasnya. 

Lanjutnya, untuk percepatan vaksinasi, upaya yang dilakukan Pemkab Sigi melalui Dinkes Sigi berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Sulteng terkait vaksin, karena Pemkab Sigi beberapa waktu lalu kekurangan vaksin. 

Setelah komunikasi dengan Dinkes Sulteng, dirinya menyurat ke Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, Kadis Kesehatan diutus berangkat ke Jakarta untuk minta vaksin langsung ke Menteri Kesehatan. 

“Mudah-mudahan, Pemkab Sigi diberikan vaksin yang banyak, sehingga percepatan vaksinasi di Sigi terus berjalan,” terangnya. AJI

Pos terkait