Pekerja Konstruksi Wajib Ikut BPJAMSOSTEK

FOTO ASISTEN BPJAMSOSTEK

PALU, MERCUSUAR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan bendahara pemerintah daerah (Pemda) agar memastikan para penyedia jasa konstruksi yang mengerjakan proyek-proyek pemerintah daerah (Pemda) sudah mendaftarkan pekerjanya  Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Demikian ditegaskan Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulteng, Moeliono saat pembukaan Rapat Kerjasama Operasional BPJAMSOSTEK Sektor Jasa Konstruksi di gedung Pogombo kantor Gubernur, Kamis (20/2/2020).

Menurutnya, sektor konstruksi masih jadi penyumbang terbanyak kematian pekerja di Indonesia, yaitu sebanyak 30 persen.

“Kita sebagai aparatur daerah wajib membantu program nasional karena yang kita lindungi adalah warga negara dan ini mesti kita dorong supaya tertib aturan,” katanya.

Dikatakannya, mendaftarkan pekerja sebagai peserta program adalah kewajiban pemberi kerja kepada penerima kerja, yang sejalan dengan prinsip perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Sebab lebih baik kehilangan satu menit dalam bekerja namun terlindungi dalam kesehatan kerja. “Dari pada harus kehilangan segala-galanya hanya karena mengabaikan faktor-faktor K3,” ujar Moeliono.

Meski sudah banyak aturan yang mengikat, lanjutnya, tetapi kepesertaan program di Sulteng belum signifikan. Pasalnya, sampai akhir 2019 baru sekitar 30 persen dari total angkatan kerja yang tercover Jamsostek.

Bahkan, katanya, ada 200 an proyek plat merah yang diduga pihak penyedia jasa konstruksi belum kunjung mendaftarkan pekerjanya hingga akhir 2019.

Dengan tidak adanya kenaikan iuran BPJAMSOSTEK atas peningkatan nilai manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai PP 82 Tahun 2019, Moeliono berharap agar para pejabat pemegang anggaran merangsang animo penyedia jasa konstruksi untuk segera memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Hal itu untuk melindungi dari resiko kecelakaan dan kematian yang membayangi pekerja. “Jangan setelah terjadi baru sadar pentingnya perlindungan kerja yang mesti hadir di saat awal,” tuturnya.

Sementara, BPJAMSOSTEK Cabang Palu melalui Kepala Bidang, Amrullah mengharapkan peran serta PPK, KPA, PA, dan bendahara sebagai ujung tombak dalam memastikan terpenuhinya hak-hak perlindungan tenaga kerja proyek konstruksi di Sulteng.

“Semoga ini jadi ajang silaturahmi dan kerjasama yang baik untuk ke depan,” singkatnya. BOB

Pos terkait