Pelaku Pembunuhan Warga Watutau,  Suami Korban yang Dibakar Cemburu

POSO-c65adf68
Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh yang didampingi Kasat Reakrim Iptu Anang Mustakim dan Kanit Resum Aipda Fausil saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Watutau Kecamatan Lore Peore Kabupaten Poso, Sulteng (Rusli)

POSO, MERCUSUAR – Kepolisian Resor Poso akhirnya mengungkap penyebab tewasnya dua warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, yang ditemukan meregang nyawa di rumahnya Minggu (26/6/2022) dini hari. Tim Satuan Reskrim Polres Poso yang dipimpin Iptu. Anang Mustakim berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Ebeng (51), hanya dalam waktu 1×24 jam dari kejadian. 

Dalam keterangan di hadapan wartawan, Selasa (28/6/2022), Wakapolres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Anang Mustakim dan Kanit Resum, Aipda Fausil mengatakan, pelaku yang menyebabkan nenek dan cucunya tewas, tak lain adalah suami dari korban Dince Tope (51) yang terbakar cemburu serta cucunya Klearista Walili (3).

“Dari hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan, pelaku tak lain adalah suami korban  yang tega menghabisi istri dan cucunya sendiri. Motifnya, pelaku terbakar cemburu terhadap istrinya, yang juga adalah seorang PNS di salah satu sekolah dasar di wilayah Lore Peore. Selain karena cemburu, pelaku juga sering meminta uang tapi tidak pernah dberikan,” jelas Wakapolres Poso.

Saat melakukan aksinya, pelaku juga diketahui dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras.

Wakapolres Poso juga kembali mengingatkan, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Watutau merupakan kriminal murni yang tidak ada kaitannya dengan kelompok tertentu seperti berita yang beredar sebelumnya.

“Ini kriminal murni yang pelakunya sudah kami tangkap, bukan dilakukan oleh kelompok DPO atau MIT. Tolong ini diluruskan agar masyarakat tidak salah paham,” pintanya.

Kasat Reskrim Polres Poso, Anang Mustakim menambahkan, pelaku juga menghabisi cucunya sendiri karena panik mengetahui cucunya melihat semua perbuatannya. 

“Karena panik ia lantas memukul cucunya pakai balok,” tandasnya.

Korban DInce Tope ditemukan tewas di dalam rumahnya, sementara sang cucu masih sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak bisa tertolong lagi. 

Di hadapan wartawan, Wakapolres dan Kasat Reskrim juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya sebuah parang, seprei yang berlumuruan darah, telepon genggam milik korban yang juga berlumuran darah serta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku pembunuhan.

Saat ini pelaku sudah berhasil diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolres Poso. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal perlindungan anak di bawah umur dan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman minimal hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ULY

Pos terkait