POSO, MERCUSUAR – PT. Poso Energy menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan hukum bagi tersangka pelaku pengrusakan alat berat eksavator, yang terjadi dalam aksi massa di Kelurahan Petirodongi, Kecamatan Pamona Utara, pada Desember 2021 lalu.
Restorative Justive dilakukan, setelah adanya kesepakatan para pihak antara Poso Energy, yang diwakili kuasa hukum, Albert A. Sinay dan penasehat hukum terlapor, Ricardo Triprio Bungkundapu, di ruang Aula Mapolres Poso, Rabu (29/6/2022).
Restorative Justive kedua pihak juga disaksikan langsung Kapolres Poso, AKBP. Rentrix Ryaldi Yusuf, Kasat Reskrim Iptu. Anang Mustakim, Kapolsek Pamona Utara, AKP. Felix Saudale, Humas Poso Energy Muhammad Safri, Camat Pamona Utara Yunirson Penyami, Lurah Petirodongi, ibu pendeta dan orang tua tersangka.
Kapolres Poso melalui Kasat Reskrim, Iptu.Anang Mustakim mengatakan, kasus dugaan pengrusakan alat berat milik Poso Energy, sejauh ini sudah masuk tahapan penyidikan, sehingga sudah menetapkan dua tersangka, masing-masing Kevin (22) dan Alfa (16).
“Namun di tengah proses hukum yang sedang berjalan, ternyata pihak Poso Energy memiliki itikad baik untuk memaafkan tersangka dan diselesaikan secara kekeluargaan. Restorative Justice ini juga sejalan dengan program Kapolri melalui Perpol nomor 8 tahun 2021, tentang restorative justice sepanjang kasus tersebut tidak membahayakan negara, tidak korupsi dan tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat, maka bisa dilakukan restorative justice, yang penting telah ada kesepakatan kedua belah pihak yang berperkara,” papar Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu. Anang Mustakim.
Dengan adanya RJ ini menurut Anang, maka selanjutnya akan dibuatkan surat pernyataan dan kesepakatan, sebagai acuan untuk penerbitan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terkait kasus tersebut.
“Setelah semuanya selesai, maka kedua tersangka yang sudah mendekam sejak satu bulan lalu di sel tahanan Mapolres Poso bisa langsung dibebaskan,” tandasnya.
Sementara kuasa hukum Poso Energy, Alber A. Sinay menyatakan, pada prinsipnya perusahaan PT Poso Energy ingin hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar lokasi perusahaan. Karenanya, ia sangat mendukung upaya restorative justice yang dilakukan.
“Perusahaan sangat mendukung upaya musyawarah dan penyelesaian secara damai dan kekeluargaan. Apalagi itu terkait dengan masyarakat, karena perusahaan ingin hidup berdampingan dengan masyarakat dalam membangun Kabupaten Poso ini,” ujar Albert. A. Sinay.
Pihaknya hanya ingin agar kedua tersangka ini setelah dibebaskan, dapat membantu perusahaan dalam mempublikasikan terkait restorative justice ini, agar menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat lainnya. Hal-hal yang tidak berkenan selama ini bisa dihilangkan, agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dan perusahaan.
Hal yang sama juga diungkap penasehat hukum tersangka, Ricardo Bungkundapu. Menurutnya, kedua kliennya telah mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Ia juga menjelaskan, kedua tersangka awalnya hanya ikut ikutan melakukan pengrusakan alat berat milik Poso Energy saat terjadi aksi massa.
“Awalnya, kami juga melakukan permohonan kepada Poso Energy, untuk langkah restorative justice ini. Kami juga berterima kasih kepada Poso Energy, karena permohonan kami dikabulkan, sehingga kedua klien kami yang satunya masih di bawah umur ini bisa dimaafkan,” ujarnya.
Ia juga berharap agar ke depan jika ada persoalan masyarakat dengan pihak perusahaan, sebaiknya disampaikan secara resmi melalui surat, bukan dengan jalan aksi, yang berujung pada penetapan tersangka.
Camat Pamona Utara, Yunirson Penyami menyambut positif langkah restorative justice antara warganya dan pihak Poso Energy. Menurutnya, hal ini tentunya menjadi pelajaran berharga bagi masyarakatnya. Ia menghimbau agar ke depan, apapun persoalan yang terjadi agar masyarakat tidak main hakim sendiri.
“Jika ada masalah, mari bicarakan baik baik dengan kami sebagai pemerintah setempat. Saya yakin, pihak Poso Energy juga selalu membuka diri atas segala persoalan yang ada, untuk dicarikan solusi terbaik,” pungkas Yunirson. ULY