PALU, MERCUSUAR – Ketua Tim Satgas Layanan Halal Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, H. Makmur Muhammad Arief mengingatkan kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), untuk segera memiliki sertifikat halal atas usahanya masing-masing.
Hal itu karena pemerintah mulai mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal mulai 18 Oktober 2024 mendatang.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk mendaftarkan produknya. Halal Indonesia untuk masyarakat dunia, halal itu baik, halal itu sehat halal itu berkah,” kata Makmur, melalui laman resmi Kemenag Sulteng, Kamis (4/4/2024).
Makmur menegaskan, kewajiban bersertifikat halal merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Produk-produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2024 yakni makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.
Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Kemenag Provinsi Sulteng, melakukan percepatan pelaksanaan sertifikasi halal, utamanya bagi para pelaku UMKM, dengan meninjau 2 lokasi pelaku usaha di Kota Palu, yakni Rumah Potong Hewan (RPH) Ruminansia Tavanjuka dan di sekitar Pasar Inpres Manonda, Kamis (4/4/2024).
Sebelumnya, perwakilan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Pusat bersama Satgas JPH Sulteng, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulteng, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, dan LPH Untad juga melakukan pengawasan terpadu pada UPTD RPH Ruminansia Kota Palu, Rabu (3/4/2024). */IEA