Pelanggaran Protokol Kesehatan – Sanksi Diharap Beri Efek Jera

KOMINFO-HL

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulteng telah menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulteng nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Salah satu poin dalam Pergub tersebut, yakni mengatur tentang pemberian sanksi bagi masyarakat atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, pimpinan perangkat daerah dan instansi vertikal, serta penanggung jawab lembaga pendidikan yang melanggar penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistika (KIPS) Provinsi Sulteng, Hj. Farida Lamarauna berharap, penegakan sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan.

“Penerapan sanksi diharapkan dapat memberikan efek jera. Pergub itu juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam upaya memutus rantai penularan COVID-19,” kata Farida, Minggu (20/9/2020).

Menurutnya, saat ini masih banyak warga yang belum menaati penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Di antaranya terkait penggunaan masker serta menjaga jarak fisik.

Padahal, kata dia, berdasarkan statistik periode Maret-September 2020 menunjukkan pertumbuhan rata-rata jumlah pasien COVID-19 yang menjalani perawatan, mengalami peningkatan sangat signifikan, yakni rata-rata 58,76 persen per minggu.

“Jika tidak dapat dikendalikan, maka kemungkinan Sulteng akan memasuki puncak pandemi sebagaimana yang pernah dialami pada pekan ketiga bulan Mei 2020,” katanya.

Selain itu, pertumbuhan rata-rata jumlah yang terkonfirmasi positif COVID-19 mengalami peningkatan sangat signifikan pada 2 pekan terakhir, yakni rata-rata 170 persen atau hampir 2 kali lipat. Lonjakan tersebut tercatat sebagai yang ketiga kalinya, setelah yang pertama pada pekan ketiga Mei 2020 dan yang kedua di Bulan pekan kedua bulan Juni 2020.

Menurutnya, kesadaran masyarakat sangat menentukan dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19. Masyarakat diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker, serta menjaga jarak fisik.

“Saat ini estimasi perbandingan antara jumlah pasien sembuh dengan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yaitu 1 banding 3. Sehingga jika tidak dapat dikendalikan dengan kesadaran masyarakat sendiri, maka rumah sakit rujukan tidak akan mampu menampung pasien COVID-19. Semoga itu tidak terjadi,” harap Farida. IEA/*

Pos terkait