Pelantikan Pejabat Sigi, Bupati Tegaskan tak Langgar Aturan

Moh Irwan Lapatta

SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi, Moh Irwan Lapatta membantah laporan yang menyatakan bahwa ia melanggar aturan dengan melantik pejabat di waktu terlarang.

Dia menegaskan bahwa pelantikan yang terjadi beberapa waktu lalu tidak menabrak aturan.

Bupati menyayangkan pihak tertentu yang melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,  yang menyatakan bakal calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

“Beberapa poin yang harus saya tanggapi adalah pada Pasal 71 itu yang tidak boleh dilantik itu adalah pejabat structural. Sementara yang dilantik kemarin adalah auditor yang sifatnya fungsional tertentu. Kemudian pelantikan ini juga merupakan instruksi Bapak Gubernur, dimana surat perintahnya datang langsung dari BPK RI karena merupakan jabatan auditor,” jelas Bupati Irwan usai deklarasi Irwan Sang Pengabdi di Desa Pakuli Utara, Kecamatan Gumbasa, Sabtu (22/8/2020).

Lanjutnya, dalam laporan itu juga tercantum bahwa ia selaku Bupati Sigi yang melantik. Padahal sebenarnya yang melantik yakni Sekretaris Kabupaten (Sekkab) yang juga sekaligus Plt Inspektur pada Inspektorat Sigi.

“Apalagi pelantikan ini juga sifatnya bukan menggeser, tapi mengisi pisisi yang kosong. Sekali lagi yang dilantik adalah pejabat fungsional, bukan struktural,” tandasnya.

DIUNDANG BAWASLU

Sementara Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sigi, Dewi Tisnawaty membenarkan adanya laporan yang masuk ke Bawaslu dengan tanda bukti penerimaan laporan Bawaslu Sigi Nomor: 03/LP/PB/Kab.sigi/26.11/VII/2020 tertanggal 18 Agustus 2020.

Dia mengaku pada Jumat (21/8/2020) lalu pihaknya telah mengundang Bupati Sigi, Sekkab dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sigi untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. BAH

Pos terkait