PALU, MERCUSUAR – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tertanggal 2 April 2020. SE tersebut merupakan perubahan atas SE sebelumnya yang bernomor .002/DJ.III/Hk.007/03/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan COVID-19 pada Area Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin.
Dalam SE tersebut, Kemenag diantaranya mencantumkan bahwa pelayanan penaftaran nikah tetap dibuka secara daring melalui web simkah.kemenag.go.id. Namun, permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftaran baru sementara tidak dilayani, kecuali bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
Olehnya, Kemenag meminta kepada masyarakat untuk menunda pelaksanaan akad nikah.
“Di edaran itu disebutkan pelayanan pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020. Tentunya Edaran ini akan kita ikuti,” kata Kepala Bidang Bimas Islam Kantor Wilayah Kemenag Sulteng, H Muh Ramli saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).
Selain itu, dalam SE tersebut juga dicantumkan bahwa pelayanan pelaksanaan akad nikah bagi pendaftar baru sebelum 1 April 2020 hanya dapat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Olehnya, masyarakat diminta untuk mengganti rencana pelaksanaan akad nikah di luar KUA menjadi akad nikah di KUA, dengan hanya dihadiri maksimal 10 orang.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Kota Palu, H Muh Isnaeni menambahkan kebijakan tersebut dilakukan pada masa darurat penyebaran COVID-19 di tengah-tengah masyarakat.
Ia menegaskan, fungsi-fungsi pelayanan KUA lainnya tetap berjalan, seperti konsultasi dan tanya jawab seputar pernikahan atau persoalan keagamaan lainya. Namun semuanya dilakukan melalui daring atau online.
“Aturan ini dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19. Saya harap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikannya. Terkait kapan edaran ini berakhir, kami menunggu edaran selanjutnya, tentu melihat kondisi lagi bagaimana perkembangannya,” ujar Isnaeni, saat dihubungi, Minggu (5/4/2020).
Ia menuturkan, KUA di tiap Kecamatan di Kota Palu juga wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat, sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Kota Palu dalam pencegahan penyebaran COVID-19, karena tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda.
“Kami dari Kemenag Kota Palu mengimbau kepada masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan pada masa darurat kalau bisa kehendak nikahnya ditunda dulu, mengingat kondisi sekarang. Apalagi pemerintah dari pusat hingga ke daerah sudah mengimbau agar ada pembatasan jarak, membatasi kumpul-kumpul, dan sebagainya. Permohonan maaf juga dari kami kepada masyarakat, tapi karena ini masa darurat harus ada tindakan pencegahannya, karena mencegah itu lebih baik,” pungkas Isnaeni. IEA