Pelunasan Bipih, CJH Harus Peserta Aktif JKN

PALU, MERCUSUAR – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah membuka masa pelunasan tahap pertama Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk musim haji tahun ini, yang dimulai pada 14 Februari 2025 hingga 14 Maret 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) RI nomor 141 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler tahun 1446 H/2025 M.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Sulteng, H. Muchlis Aseng menyampaikan, proses pelunasan Bipih tahun ini tidak jauh berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

Yakni para Calon Jemaah Haji (CJH) terlebih dahulu harus memenuhi syarat istita’ah (mampu) kesehatan, yang didapatkan setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Satu hal yang berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, kata Muchlis, pada tahun ini CJH juga diwajibkan telah terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Skemanya (pembayaran) sama. Hanya tahun ini jemaah juga harus miliki kepesertaan JKN atau Kartu BPJS Kesehatan,” kata Muchlis melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/2/2025).

Selain telah memenuhi syarat istita’ah kesehatan, calon jemaah melakukan pembayaran Bipi pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal, atau dapat dilakukan di BPS Bipih pengganti. Setelah melakukan pembayaran, calon jemaah melapor ke Kantor Kemenag setempat.

Selain syarat pelunasan, dalam KMA nomor 141 tahun 2025 tersebut, juga termuat besaran Bipih reguler yang dibayarkan oleh calon jemaah, yang dibagi berdasarkan Embarkasi masing-masing. Besaran Bipih untuk Embarkasi Balikpapan (BPN), yang di dalamnya termasuk jemaah asal Provinsi Sulteng adalah Rp57.235.421. IEA

Pos terkait