Pelunasan Bipih Tahap Kedua Dibuka

Arifin

PALU, MERCUSUAR – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahap kedua untuk musim haji 1441 H/2020 M dibuka sejak hari ini, Selasa 12 Mei 2020 hingga Rabu 20 Mei 2020.

Pada masa pelunasan tahap kedua, para Calon Jamaah Haji (CJH) yang telah ditetapkan berhak lunas, tetap dianjurkan melakukan pelunasan dengan sistem nonteller, untuk mencegah penyebaran lebih luas COVID-19.

Pelunasan nonteller atau daring dapat dilakukan para calon jamaah, dengan memanfaatkan fasilitas ATM serta mobile banking.

Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, H. Arifin berharap para pejabat atau pelaksana haji dan umrah di Kantor Kemenag kabupaten dan kota serta pelaksana di BPIH, agar turut aktif menyampaikan teknis pelunasan nonteller tersebut.

“Sangat diharapkan partisipasinya, agar para calon jamaah tidak terkendala saat melakukan pelunasan dengan sistem nonteller,” kata Arifin saat dihubungi, Minggu (10/5/2020).

Arifin juga mengungkapkan, hingga saat ini belum ada kepastian dari pihak pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait jadi atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji, mengingat kondisi pandemi COVID-19 masih melanda. Meski begitu, pihak Kemenag masih tetap melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

“Kalau penyelengaraan haji batal tahun ini, kami akan menghentikan proses persiapan. Namun kalau tetap jadi diselenggarakan, kami tinggal melanjutkan penyelesaian persiapan yang belum dikerjakan,” ujar Arifin.

Dia juga berharap pada seluruh calon jamaah yang telah melakukan pelunasan Bipih, untuk tetap mempersiapkan diri untuk berangkat ke tanah suci. Diantaranya, dengan menjaga kesehatan serta memantapkan pengetahuan melalui manasik haji secara mandiri.

Dikethui, sebanyak 147 CJH asal Sulteng diusulkan pada pelunasan Bipih tahap kedua, yang dibuka pada 12-20 Mei 2020. Jumlah tersebut berdasarkan verifikasi dari seluruh kabupaten dan kota yang diusulkan ke Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama Kemenag RI.

Para calon jamaah tersebut, terdiri dari 19 orang yang gagal sistem pada pelunasan tahap pertama, 117 orang pengajuan penggabungan mahram (suami-istri dan orang tua-anak), serta 11 orang pengajuan pendamping lansia.

Selain itu, Ditjen PHU Kemenag juga telah menetapkan sebanyak 177 orang calon jamaah cadangan dengan nomor urut porsi normal, serta 20 orang jamaah cadangan prioritas lansia. IEA 

 

Pos terkait